Sejumlah Kemenkeu Siapkan Sanksi untuk Daerah, Bogor Termasuk?

YOGYAKARTA- Sejumlah daerah terancam sanksi dari Kementerian Keuangan karena menggunakan sebagian besar APBD untuk belanja pegawai.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, tengah mempertimbangkan adanya sanksi untuk daerah yang masih melakukan hal itu.

“Akan kita pertimbangkan (adanya sanksi). Kita akan lihat rekomendasi BPKP, BPK, kalau ada ketentuannya, seperti apa. Akan kita bicarakan,” ujar Mardiasmo saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TTKD) Tahun 2017 dan Knowledge Sharing Keberhasilan Kepala Daerah di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, dilansir detik.com, Senin (20/2).

Mardiasmo mengungkap ada daerah yang menggunakan hampir 80% APBD-nya untuk belanja pegawai. Untuk itu itu dia mengingatkan bahwa APBD adalah anggaran untuk daerah, bukan anggaran untuk belanja pemerintah daerah.

Menurutnya, penerimaan pegawai menjadi salah satu fokus yang diperhatikan. Dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), pihaknya akan mengevaluasi juga penerimaan tenaga honorer.

“Kita harus berikan pengetatan pegawai. Ada kepala daerah yang kebanyakan pegawai tapi juga kekurangan pegawai. Kebanyakan pegawai di bidang administrasi tapi kekurangan pegawai di pelayanan publik,” ulasnya.

Adanya kebijakan minimal 25% dana APBD untuk pembangunan infrastruktur seharusnya bisa menjadi catatan bagi kepala daerah. Dia kembali mengingatkan 25% tersebut untuk infrastruktur, bukan modal.

“Kalau modal bisa ke aparatur. Kalau mau bangun gedung ya gedung puskesmas (misalnya). Kalau mobil ya mobil damkar, bukan mobil dinas,” imbuh Mardiasmo. (cex/dtc)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *