CIBINONG- Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari para Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Bogor masih berada di angka Rp 1,1 triun. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) pun baru menerima piutang yang masuk tak lebih dari Rp 50 miliar.
Piutang itu merupakan akumulasi sepanjang 1992 hingga 2016 atau sejak PBB dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah.
“Secara keseluruhan, yang sudah tertagih baru Rp 50 miliar. Masih ada piutang Rp 1,050 triliun,” kata Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar, Kamis (30/3).
Setiap tahun, piutang PBB akan terus terakumulasi secara otomatis. Maka Bappenda terus berusaha melakukan penagihan. Baik secara instansi maupun bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cibinong.
“Dalam dua tahun terakhir kami kerjasama dengan kejaksaan, kami bisa menagih hingga Rp 20 miliar tahun lalu,” tukas Dedi.
Untuk tahun 2017 ini, Bappenda akan fokus melakukan penagihan kepada 1.200 WP bersama kejari. Khususnya kepada WP yang menunggak PBB diatas Rp 10 juta.
“Kita prioritaskan yang masuk buku 5. Jadi setiap bulan, kami targetkan menagih 100 WP yang nunggaknya besar bersama kejaksaan,” tegas Dedi.
Pendataan ulang pun telah dilakukan kepada seluruh WP, salah satunya dengan dengan mengirimkan surat teguran kepada WP. “Tapi saya belum cek lagi. Kami sudah kirimkan surat kepada 15 ribu WP. Kebanyakan mereka yang dikirim surat karena berdomisili di luar Bogor,” ujar Dedi. (cex)





