Kasus Angkahong Mustahil Untuk di SP3, Kejati Segera Umumkan Tersangka Baru

Bogor – bogorOnline.com
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali mewakili Kepala Kejati Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan mengatakan, proses penanganan kasus Angkahong terus berjalan. Saat ini penyidik sedang berupaya mengumpulkan alat alat bukti guna memperkuat dugaan yang ada, serta siapa saja  yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan secara marathon pemeriksaan terhadap para calon tersangka. Mereka umumnya saksi saksi yang pernah dipanggil dan dimintai keterangan pada tahap penyelidikan terdahulu. Karena sekarang sudah dalam penyidikan, maka pemeriksaan akan semakin intensif,” ungkapnya.
Tim penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti, yang berasal dari keterangan saksi saksi, surat surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan dari para calon tersangka. Jadwal terus berjalan dan semua proses dalam penyidikan ini berlanjut.
“Kalau semuanya sudah terpenuhi, Kejati Jawa Barat akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Namun demikian, Raymond enggan mengungkapkan berapa jumlah tersangka nanti dan kapan di umumkannya, walaupun sudah beredar kabar bahwa Kejati sudah membidik 3 orang tersangka. “Soal tersangka dan jumlahnya bukan kewenangan saya, nanti kita tunggu saja hasil penyidikan ini,” ujarnya.
Raymond juga menegaskan, dalam proses kasus Angkahong di Kejati ini, kecil kemungkinan bisa di SP3 kan, karena dalam keputusan majelis hakim PN Tipikor Bandung telah menyebutkan bahwa ada dua nama yang disebut sebagai “Peleger” dalam kasus itu.
“Sulit kalau di SP3, karena sudah jelas ada dua orang “Pleger” yang terlibat pada proses persidangan sebelumnya. Keputusan sidang sebelumnya juga menjadi bahan untuk penanganan diKejati,” tegasnya.
Untuk proses penyidikan saat ini, masih dalam sprindik awal yang belum menyebutkan tersangka, jadi pemeriksaan juga masih umum. Sehingga tim penyidik mengintensifkan memanggil sejumlah pihak, terutama para calon tersangka.
“Jadwal yang sudah dibuat team penyidik sudah berjalan sejak naiknya status menjadi penyidikan. Kita akan terus menginformasikan tahapan dan perkembangan terbaru, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kelanjutan penanganan kasus Angkahong jilid 1 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Raymond Ali mengatakan bahwa proses yang dilaksanakan oleh Kejati Jawa Barat tidak mengacu kepada proses kasasi, walaupun kasusnya saling berhubungan erat. Penanganan yang dilakukan juga berbeda antara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan oleh Kejati Jawa Barat.
“Kita jalan terus dan tidak menunggu adanya kasasi di MA, karena kasusnya juga berbeda walaupun berhubungan terkait dugaan korupsi pembelian lahan di Kota Bogor itu. Artinya proses Kejati akan jalan terus dan secepatnya kita akan umumkan tersangka nya,” tandasnya.
Pengumuman para tersangka dinantikan oleh seluruh masyarakat, karena kasus Angkahong jilid 2 ini, diharapkan menjadi pintu dituntaskannya kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 43,1 milyar ini. (Nai/ist)
ARTIKEL REKOMENDASI