bogorOnline.com
Persoalan tanah di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang tidak pernah berhenti. Setelah ribuan warga sentul melakukan aksi unjuk rasa menolak penguasaan tanah sepihak oleh Sentul City pada September 2017 lalu. kali ini aksi sepihak dilakukan pihak Sentul City dengan melakukan pemagaran dilahan milik warga seluas 64 hektar. Dari 64 hektar tersebut sekitar 30 hektar merupakan pusat pelatihan peternakan gratis.
Salah satu pengurus pelatihan peternakan sapi Septian (34) mengatakan, pemagaran lahan dilakukan tanpa pemberitahuan.
“Akses jalan ke lokasi peternakan dipersempit, kita kesusahan keluar masuk peternakan,” kata Septian kemarin.
Septian menjelaskan bahwa lahan miliknya sudah dikuasainya sejak lama dan sedang dilakukan sertifikat dari BPN.
Menurut nya dengan pemagaran tersebut telah menggangu aktifitas lokasi pelatihan peternakan. Selama ini, kata Septian, peternakan tersebut menjadi pusat pelatihan bagi mahasiswa dan pelajar untuk memperdalam ilmu peternakan sapi dan kambing.
“Ada 200 sapi dan 300 kambing yang di ternakan, semua nya menjadi tempat pelatihan mahasiswa dan pelajar yang berasal dari IPB, UGM, Brawijaya dan kampus lamnya,” katanya lagi.
Tidak hanya untuk mahasiswa, lokasi ini juga menjadi pusat latihan bersama Pemkab Bogor, dibawah kementrian pertanian ,bahkan pusat pelatihan peternakan gratis tersebut sudah bekerjasama dengan negara lain seperti Selandia Baru dan Belanda.
“Bulan Juni nanti perwakilan dari pemerintah Belanda mau ke lokasi peternakan kami untuk bekerjasama,” jelas Septian yang sudah menempati lahan puluhan tahun ini.
Ia menambahkan selama ini, sudah mengelola lahan tersebut dan membayar pajak ke negara.
Selama ini, peternakan gratis tersebut sudah dikunjungi semua kalangan seperti Marzuki Ali, Penguasa Abdul Latif dan Menteri Agraria Sopyan Djalil.
Salah satu petani Madun mengaku selama bertahun – tahun sudah ikut berternak dengan menanam rumput dan hasilnya bisa membantu untuk keluarga.
“Kami beruntung bisa ikut beternak di tempat ini,” kata Madun
Sementara itu, pihak Sentul City melalui penasehat hukumnya Faisal Farhan mengaku pihaknya telah meminta masyarakat yang menguasai di blok Pasir Ipis, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, untuk meninggalkan lokasinya.
“Karena pihaknya mengklaim sudah bersertifikat HGB dan peralihan dari HGU Perkebunan Nusantara, PTPN XI,” tandasnya. (Nai)