DANA DESA DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA

PARUNG – Keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2018, mendapatkan perhatian banyak masyarakat dari berbagai kalangan. Salah satunya diungkapkan W.E. Swandana seorang pemerhati masalah sosial, ekonomi dan kemasyarakatan. Menurutnya, dukungan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Kabupaten/Kota, terhadap pemerintah desa (Pemdes), merupakan sebuah kewajiban mutlak yang dimandatkan undang – undang.

“Dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sangat jelas dimandatkan agar semua pihak wajib mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemdes dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” papar dosen di STIK Al-Kamal Jakarta ini saat ditemui wartawan di Parung, Minggu (25/3/2018).

Endon, sapaan akrabnya menambahkan, Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemkab atau Pemkot, berkewajiban pula melakukan pendampingan untuk Pemdes dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saung desa. “Sudah sangat jelas aturannya. Salah satu upaya menuju ke arah tersebut, direalisasikan melalui program bantuan keuangan Dana Desa. Jadi itu sangat penting.” paparnya.

Sementara Kepala Desa Cogreg Suherdi menjelaskan, saat ini masih banyak keterbatasan di pemerintahan desa dan masyarakat desa yang sangat perlu di perhatian dan dibantu. Menurutnya, saat ini banyak Kepala Desa yang lebi konsen agar tidak terjerat hukum dengan aturan-aturan yang ada. “Padahal Kepala Desa perlu juga berinovasi demi kemajuan pembangunan desa. Maka diperlukan payung hukum agar Kepala Desa lebih leluasa berinovasi,” ujarnya Kades yang lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang ini.

Suherdi mengungkapkan, saat ini pemerintah desa juga membutuhkan pembinaan dan pelatihan yang lebih intens dan mendalam guna membangun kehidupan masyarakat desa. Karena seorang ini, sambungnya, seorang Kepala Desa, harus bisa menjadi ahli tekhnik sipil pembangunan dan akuntan laporan keuangan. “Padahal latar belakang Kades dan staf desa berbeda-beda. Maka nya sangat diperlukan pelatihan dan pembinaan, agar jami bisa bekerja profesional dan proporsional.” Pungkasnya. (MUL)

ARTIKEL REKOMENDASI