Warga yang bermukim di Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, mengaku resah dengan adanya pembangunan pelebaran ruko yang ada di wilayahnya. Menurut warga, sejak awal mulai pembangunan sampai hari ini, tidak ada permohonan ijin apapun maupun sosialisasi kepada warga sekitar, sehingga warga bertanya tanya, pembangunan tersebut sudah mengantongi ijin IMB atau belum dari Pemkot Bogor.
Pembangunan yang menjulang tinggi dua lantai itu berada di belakang ruko yang berada di Jalan Bondongan. Aktifitas pembangunan dilakukan sejumlah pekerja di lokasi dan terlihat tidak ada papan IMB dari Pemkot Bogor.
“Kami sebagai warga tidak pernah diberi tahu soal pembangunan pelebaran ruko itu, malah warga disini mempertanyakan perijinan perijinan ruko tersebut,” ungkap Dedi warga sekitar.
Senada, warga yang rumahnya dekat dengan lokasi ruko, Entis dan Muhlis juga menuturkan hal yang sama. Sejak awal dibangun ruko itu, warga tidak ada yang mendapat sosialisasi atau dimintai persetujuan kaitan perijinan. Bangunan pelebaran ruko sangat tinggi dan dibawahnya ada rumah rumah warga.
“Kami tidak diberitahu tentang pembangunan pelebaran ruko ini, tiba tiba saja bangunannya sudah tinggi seperti ini. Tidak ada sosialisasi apapun kepada warga disini,” ucapnya.
Warga juga sejak awal ada ruko ruko di wilayah perkampungan itu sudah melakukan protes terkait pembuangan limbah dari usaha usaha di ruko tersebut. Melalui pipa pipa besar, limbah limbah dibuang langsung ke selokan yang mengalir ke pemukiman warga.
“Kami juga protes soal limbah yang dibuang oleh toko toko yang ada di ruko ini, karena limbahnya dibuang langsung ke selokan pemukiman warga,” jelasnya.
Terpisah, Ketua LPM Kelurahan Bondongan, Soni Dirgantara mengungkapkan, pembangunan pelebaran ruko itu memang membahayakan, bukan itu saja, pihak pemilik bangunan tidak bersosialisasi kepada warga, padahal bangunannya berada di antara pemukiman warga.
“Kami menyesalkan pihak pemilik ruko melakukan pelebaran bangunan ruko tanpa mensosialisasikan dulu kepada warga. Bangunan itu sangat membahayakan dan harus ditindak tegas,” tandasnya. (Nai/ist)





