Persyaratan BPJS Kesehatan Khianati Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945

CIBINONG-
Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cibinong yang berlokasi su Jalan Ediyoso, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor menolak warga yang belum memiliki tabungan Bank Mandiri,
Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal itu yang dikeluhkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) 03/06, Kelurahan Pakansari M.Idris mengatakan, pihaknya
baru tahu dari mediamassa ada kebijakan baru untuk syarat pendaftaran BPJS Kesehatan. Tentu saja ini memberatkan warganya yang belum memiliki buku tabungan bank. Karena warga yang awam perbankan akan kesulitan mengurusnya. Dengan begitu lanjutnya menjelaskan, kebijakan terbaru pendaftaran BPJS Kesehatan dibatalkan Pemerintah karena tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Seharusnya disosialisasikan sampai ketingkat pengurus RT supaya warga menjadi tahu dan Pemerintah menyerap aspirasi warga sebelum syarat daftar BPJS Kesehatan terbaru diberlakukan,” kesalnya saat ditemui Wartawan di rumahnya belum lama ini.

Muhammad Sabilillah seorang Caleg yang dijuluki dhuafa menyatakan, kekecewaannya kepada Pemerintah dan Anggota DPR RI yang tidak peka terhadap kondisi masyarakat bawah yang semakin dihimpit kesulitan perekonomian.

Apaka mereka sudah buta mata hatinya masih Ia menjelaskan, dengan mengeluarkan kebijakan baru tapi menyengsarakan rakyat. Ini namanya mengkhianati amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3, yaitu Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Dirinya juga mengecam keras kebijakan Pemerintah yang dinilainya telah menzolimi rakyat kecil.

“Pakai logika saja, bagaimana dengan warga yang berada dipelosok kampung dan dusun yang jauh dari perkotaan, apakah mereka bisa menikmati program BPJS Kesehatan,” katanya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *