Diduga Ada Pembiaran PKL Bodong Jalan PU Citeureup Milik Oknum, Ombudsman Segera Turun Tangan

CIBINONG-
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya segera turun tangan, terkait dugaan pembiaran ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar. Di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup Pu (Fisabilillah) milik oknum yang dikeluhkan oleh pedagang resmi Pasar Citeureup 2 yang tidak juga ditertibkan oleh Pemkab Bogor. Melalui Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) sampai saat ini.

Hal tersebut seperti penjelasan dari Kepala ORI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya segara melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti. Atas persoalan tersebut, apakah ada dugaan maladministrasi atau tidak. Dikarenakan ini juga ada bisa masuk kategori penundaan berlarut-Larut. Sehingga pihaknya juga membuka lebar-lebar laporan dari para pedagang resmi, mengenai keluhan yang merasa dirugikan oleh adanya PKL liar jalan PU itu. Sebab dari masalah tersebut masih ia menjelaskan, ada potensi dugaan maladministrasi, penundaan berlarut oleh pihak-pihak terkait.

“Pada intinya kami siap turun dan menerima laporan dari pedagang Pasar Citeureup,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WhatsApp Messenger belum lama ini.

Sebelumnya, para pedagang resmi Pasar Citeureup 2 merasa dirugikan dan kesal dengan adanya ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup Pu (Fisabilillah) milik oknum, segera lapor Ke Ombudsman Republik Indonesia (RI). Lantaran sampai saat ini tidak juga dibongkar, oleh Pemkab Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal tersebut seperti penjelasan dari
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tohaga Romli Eko Wahyudi menuturkan, memang pedagang resmi yang dikelola oleh pihaknya di Pasar tersebut. Sudah banyak yang mengeluh. Akibat adanya PKL liar yang membuat pendapatan meraka berkurang setiap harinya.

“Bahkan pedagang sudah ada yang bicara ke saya, kalau begini terus akan melaporkan ke Ombudsman,” tegasnya saat ditemui bogorOnline.com di Cibinong belum lama ini.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, terkesan abaikan perintah Sekretaris Daerah (Sekda). Untuk segera melakukan pembongkaran di lokasi itu. di atas seperti penjelasan dari Kabid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Agus Ridho yang tidak mau berkomentar banyak. Atas masalah yang ditimbulkannya akibat PKL liar yang sudah menjadi insturkusi langsung. Dari Sekda guna secepatnya melakukan pembongkaran ditemui bogorOnline.com belum lama ini.

“Kabid Tibum yang nangani,” kilah Agus saat dihubungi bogorOnline.com melalui
WhatsApp Messenger (Wa) pribadinya Senin (4/3/19).

Pejabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, dirinya memastikan jika pembongkaran terhadap lapak-lapak PKL bodong yang berdiri diatas jalan itu sudah masuk dalam program Satpol PP. Pihaknya juga masih ia menjelaskan, sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Pol PP Agus Ridho.

“Kabid Agus mengatakan kepada dirinya soal pembongkaran sudah masuk dalam program mereka dan tinggal eksekusi saja,” ujar Burhan sapaan akrabnya saat dihubungi Wartawan belum lama ini.
Hasil pantauan bogorOnline.com di lokasi terlihat jelas jalan tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk masyarakat kerena sudah beralih fungsinya menjadi tempat PKL bodong. Ditambah ada dugaan terjadinya masalah tersebut selama bertahun-tahun. Lantaran adanya dugaan, main mata sejumlah oknum. Sehingga keberadaan jalan yang ditutup dan dijadikan lapak tersebut dibiarkan begitu saja.

“Saya bayar sama pengelolanya Rp 8 juta dan bulananya 300 ribu. Habis gimana lagi, kalau tidak bayar kita ga boleh jualan,” ujar salah satu PKL kepada Wartawan di lokasi.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *