JAKARTA – Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi. RY ditetapkan tersangka kasus karena menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi 20 hektare lahan dan Toyota Vellfire.
“Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin), Bupati Bogor periode 2008-2014, sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Rachmat diduga memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,9 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk biaya operasional serta untuk kebutuhan kampanyenya pada 2013 dan 2014.
Kasus ini merupakan perkara baru yang menjerat Rachmat. Rachmat sebelumnya keluar dari Lapas Sukamiskin pada Rabu, 8 Mei 2019. Saat itu Rachmat langsung bersujud syukur setelah melewati gerbang lapas khusus koruptor itu. (*)





