Kota Bogor – bogorOnline.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri kepada MH atau Mar Hendro karena melanggar kedisiplinan PNS.
“Status PNS bersangkutan (MH) sudah kena hukuman disiplin tingkat berat karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari,” kata Evandy Dahni, Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir pada BKPSDA Kota Bogor saat dikonfirmasi Jum’at 26 Juli 2019.
Sesuai hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa terdiri dari inspektorat, BKPSDA dan Satpol PP, MH dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Untuk SK-nya keluar tanggal 28 Juni 2019. Tapi sesuai Perka BKN ada proses penyampaian jadi masih diberikan kesempatan kepada bersangkutan untuk menyampaikan keberatan dan upaya banding 15 hari sejak keputusan diterima,” jelasnya.
Hanya saja, sambung Evandy, bersangkutan selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan bahkan sampai tiga kali untuk menerima SK tersebut.
“Kita sudah panggil tiga kali yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk menerima SK. Akhirnya kita sampaikan melalui pos dan sudah diterima tanggal 19 Juli,” ungkapnya.
Dikarenakan MH yang terakhir bertugas di Satpol PP Kota Bogor telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat sebagai PNS maka tidak mendapatkan hak atas pensiun. “Karena diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, tidak menerima pensiun,” tukas Evandy.
Di tempat berbeda, Kabid Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Satpol PP Kota Bogor, Marse Hendra Saputra mengatakan, MH tugas di Damkar sebagai staf administrasi per Februari 2018 dimana sebelumnya di Satpol PP. Ia pun menegaskan bahwa MH sudah bukan lagi PNS aktif di Damkar.
“Saya sampaikan bahwa MH mantan anggota kami, artinya status PNS sudah dipecat per tanggal 28 Juni 2019. Alasan pemecatan bukan masalah kasusnya karena ketidakhadiran,” ucap Marse kepada awak media.
Menurut Marse, bersangkutan terakhir masuk kantor itu pada Desember 2018. Bahkan sejak Februari 2018, MH sudah terlihat jarang masuk kerja. “Sejak Februari sempat masuk sehari dua hari, kemudian bolong-bolong. Kadang suka datang malam hari ke kantor karena dia juga diminta KPU untuk membantu pengadaan di sana. Besoknya, kadang nggak ada di kantor,” ungkapnya.
Setahu dirinya, pemeriksaan dilakukan terhadap MH oleh kejaksaan setelah mencuatnya temuan dugaan korupsi di KPU Kota Bogor. Namun terkait kasusnya apa ia tidak mengetahuinya. “Kalau proses di sana saya tidak tahu, yang saya tahu proses kehadiran di sini. Dia juga bukan petugas di lapangan di sini,” tukasnya.
Seperti ramai diberitakan, MH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU TA 2017. MH selaku ketua Pokja ULP pada sekretariat KPU diduga terlibat dalam percairan keuangan dua kegiatan fiktif pada Pilkada Kota Bogor 2018.
MH kini ditahan menjadi tahanan titipan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bogor sejak ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Kamis 25 Juli 2019. (HRS)





