Ditanya Tanggung Jawab HGU Tanpa Kontrol Diduga Penyebab Longsor Sukajaya, BPN Kabupaten Bogor Mendadak Gagap

BOGORONLINE.COM, CIBINONG–

Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bogor mendadak gagap. Terkait persoalan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tanpa kontrol yang diduga penyebab longsor Sukajaya untuk bertanggung jawab.

Hal tersebut seperti penjelasan dari
Kepala Seksi Hubungan Hukum Keagrariaan ATR/BPN Kantor Kabupaten Bogor Wendi Ismawan mengatakan,
dirinya belum mengetahui stastus tanah yang terdampak longsor Sukajaya. Dengan alasan belum ada petugasnya yang ke lokasi untuk menentukan titik koordinat.

“Nanti kalau sudah didata saya akan sampaikan,” dalih pria yang enggan difoto itu saat ditemui bogorOnline.com di kantor kemarin.

Ketika ditanya Wartawan terkait tanah HGU yang sudah habis masa kontraknya sejak tahun 2000. Sehingga tidak terurus dan tidak direkomendasikan untuk dikembalikan kenegara. Wendi mengatakan, itu bukan ke wenanganya, melainkan pusat.

Sebelumnya, Setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo memberikan tanggapannya terkait bencana longsor di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor yang di kutip dari https://m.trubus.id/baca/34518/pemberian-hgu-tanpa-kontrol-penyebab-longsor-di-sukajaya-bogor.

Doni mengatakan, penyebab longsor semua diawali dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan tanpa kontrol serta kewajiban menghijaukan kembali lahan HGU diabaikan dan telah digunduli semena-mena. Penggundulan itu sudah terjadi 10 hingga 20 tahun yang lalu, dan tahun-tahun ini baru berdampak longsor.

Dengan adanya pemberitaan tersebut maka bogorOnline.com mencoba menggali informasi terkait pemberian HGU tanpa kontrol ke Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor di Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Desa Tengah, Kacamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Selasa (7/1/20).

Sesampainya di kantor tersebut media bertemu dengan Muhammad Suparjo
Wakil Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor mengatakan, untuk longsor yang terjadi di tanah Sukajaya tersebut berdasarkan peta kawasan hutan hampir seluruhnya di kelolaan oleh Taman Nasional. Sedangkan permasalahan HGU pihaknya tidak memiliki data tersebut. Karena kewenangannya menjadi milik dari
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bogor untuk memberikan data, kerena jauh dari kawasan hutan yang di kelola oleh pihaknya.

“Jadi BPN dan Taman nasional yang bisa menjawab atas persoalan HGU yang terjadi longsor di Sukajaya,” ujar saat ditemui di kantornya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *