Lagi, Pemburu Pelanggar PPKM Tindak Pelanggar Prokes

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Satgas gabungan Team Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor terdiri dari personel Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Satpol PP Kota Bogor melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, pada Senin (15/2/2021) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota Kompol Otang Sulaeman selaku Pamenwas Team Pemburu PPKM Kota Bogor dengan menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Sudirman, Pemuda, Dadali, Warung Jambu, Kresna Raya, Bangbarung dan Malabar.

Operasi yustisi ke 33 personel juga menyasar wilayah lain yang berpotensi melanggar protokol kesehatan (Prokes). Dalam kegiatan itu, dua tempat usaha kafe kedapatan melanggar jam operasional yang dijatuhkan sanksi administrasi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro melalui Kompol Otang Sulaeman mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sekaligus menegakkan aturan Peraturan Wali Kota Bogor.

“Seluruh komponen kita kerahkan untuk menertibkan, mendisiplinkan dan menggugah kesadaran masyarakat terkait prokes. Bagi yang melanggar tentunya ada sanksi yang diberikan baik teguran tertulis maupun sanksi denda maksimal hingga menutup atau menyegel sementara tempat usaha yang melanggar prokes,” tegas Kompol Otang.

Lebih lanjut kata Kompol Otang, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dalam penanaganan pencegahan Covid-19. Sehingga diharapkan timbul kesadaran warga untuk selalu mematuhi prokes saat beraktivitas sehari-hari di masa pandemi Covid-19.

“Kedisiplinan menerapkan prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*/Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *