Merasa Dikecewakan, Mahpud Minta Keadilan ke Sembilan Bintang

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Bapak Mahpud (49) merupakan sosok yang sudah tak asing lagi di kota bogor. Ia adalah juru arah dari setiap mata angin bagi pengendara roda dua maupun empat dikota bogor.

Dengan statusnya yang tidak diperjelas oleh stake holder kota bogor, ia senantiasa berjibaku bekerja keras semata tuk bisa menghidupi kehidupan sehari-harinya demi anak-anak serta isterinya. Penghasilan yang tidak layak, bukan ukuran baginya untuk memilih terus berjuang ditengah pandemi covid 19.

Beberapa waktu lalu, santer khabar bahwa bapak Mahpud telah meninggal dunia, ternyata kabar tersebut Hoax. Mahpud mengalami sakit parah sejak bulan september 2020, ia harus menjalani rawat inap dan rawat jalan sebulan terakhir ini.
Dari keterpurukannya itu, ada sekelompok anak muda yang berinisiasi membantu bapak mahpud, dengan cara menggandeng lembaga donasi ternama yakni Yayasan Kita Bisa Indonesia.

Alhasil donasi yang terkumpul telah mencapai kurang lebih Rp. 431.000.000. Uang itu sepenuhnya diperuntukan bagi pengobatan dan kebutuhan sehari-harinya bapak mahpud dan keluarganya.
Dengan adanya donasi tersebut, bagi bapak mahpud dan keluarga hal itu merupakan secercah harapan untuk menjalani hidup kehidupannya ke depan.

Namun semangat itu tidak sesuai harapan. Pasalnya, donasi yang terkumpul hampir setengah milyar itu, tidak sepenuhnya sampai ke tangan bapak mahpud.

Pihak yayasan hanya menyerahkan sebagian donasi itu ke bapak mahpud sebesar kurang lebih 30 juta rupiah. Seketika bapak mahpud dan keluarga tertunduk lesu, karena biaya 30 juta hanya habis untuk pengobatan jalannya, belum beli obat dan kebutuhan sehari-harinya. Karena disaat sakit selama 4 bulan lebih lamanya, bapak mahpud tidak ada pemasukan sama sekali.

Dari dasar itulah, bapak mahpud dan keluarga meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, guna menuntut keadilan.

Kuasa hukum, R. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, mengatakan, ini merupakan tindakan tidak manusiawi. Karena bagaimanapun klien kami merupakan subjek penerima manfaat dari sumbangan yang terkumpul melalui yayasan tersebut.

“Maka seyogyanya lah yayasan menyerahkan semuanya ke pak mahpud guna kebutuhan pengobatan dan kebutuhan sehari-harinya,” ungkap Anggi melalui keterangan tertulis nya, Selasa (23/3/2021).

Anggi melanjutkan, Tanpa memberikan penjelasan yang konkrit dari yayasan kepada pak mahpud, jelas ini dugaan perbuatan yang bersifat melawan hukum (onrechtmatige daad).

“Berangkat dari UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang / Barang, jelas pemanfaatannya semata untuk kesejahteraan bagi yang membutuhkan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula klien kita ini,” tukasnya.

Anggi menambahkan, hal ini sudah tak bisa di tolerir lagi, kami akan sikapi dengan tegas yayasan ini yang diduga telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum ini.

“Logika nya kalau membantu ya ringankan kondisi klien kami, jangan memberikan beban yang semakin berat. Bukannya sembuh, bisa mati klien kami. Kami akan buat perhitungan kepada yayasan ini,” tegas Anggi menutup. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *