Dituding Terlambat Bayar Upah, PT. Daelim Buka Suara

BOGORONLINE.com, GUNUNGPUTRI – Pihak PT. Daelim Internasional Inc di Jalan Mercedez, Gang Sawo RT 03/003, Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, akhirnya buka suara. Setelah salah satu mantan karyawan meminta sisa gaji. Permintaan itu belum bisa dikabulkan perusahaan lantaran kondisi keuangan sedang tidak stabil.

“Sisa gaji yang dikeluhkan salah satu mantan karyawan, bukan tidak dibayar. Tapi kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil. Gantungan itu bisa direalisasikan akhir April mendatang,” kata salah satu staf PT. Daelim, Wati di Gunungputri, Jumat (1/4).

Lanjut dia, untuk upah dan jam kerja karyawan, sebelum mereka bekerja, perusahaan telah memberi penjelasan mengenai kedua hal tersebut. Waktu penggajian pada PT. Daelim diberikan pertanggal 15 – 20 setiap bulannya. Bukan berarti gaji selalu terlambat, perusahaan pernah sebelum tanggal 15, membayar gaji lebih cepat dari tanggal yang dijanjikan.

“Semuanya sudah dijelaskan pada saat diterima sebagai karyawan, tidak ada unsur paksaan,” lanjutnya.

Dikatakan pula, perusahaan sudah melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor. Sudah menceritakan apa adanya dan sesuai dengan keadaan PT. Daelim yang sesungguhnya.

“Dari hasil pertemuan tersebut, disnaker menyarankan agar perusahaan melakukan mediasi dengan yang membuat laporan,” tandas Wati yang juga Karyawan bagian Accounting. (soeft/hlm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *