Disetujui Bapemperda, Revisi Perda RTRW Lanjut Dibahas Bamus

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, telah menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 – 2031.

Persetujuan itu setelah Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor melengkapi dokumen pendukung terkait revisi perda dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rapat yang digelar pada Jumat (4/6/2021).

Dalam rapat tersebut dihadiri Ketua Bapemperda, Sri Kusnaeni, Wakil Ketua Bapemperda H. Mulyadi dan Anggota Bapemperda Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti.

Sri Kusnaeni mengatakan, secara substansi perubahan perda dari sebelumnya tidak lebih dari 50 persen. Sehingga pihaknya menyetujui revisi Perda RTRW tersebut.

“Meskipun secara sistimatika terdapat perubahan lebih dari 75 persen dari perda sebelumnya, tetapi secara substansi perubahannnya kurang dari 50 persen. Hal ini karena menyesuaikan terhadap beberapa perubahan peraturan perundangan yang ada di tingkat pusat, antara lain Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,” kata Sri.

Terkait pemindahan pusat pemerintahan baru yang rencananya di kawasan Katulampa, pihaknya menekankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sesuai redaksi pasal hasil panitia khusus pada 2018.

“Terkait rencana pembangunan kantor pemerintahan baru, kami tekankan agar mempertahankan kawasan kantor pemerintahan eksisting sesuai redaksi pasal hasil pansus 2018 dan tidak hanya fokus di satu wilayah pelayanan (WP), tapi pembangunan menyebar ke seluruh WP,” pungkasnya.

Sesuai agenda, hasil rapat Bapemperda akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus). (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *