BOGORONLINE.com, RUMPIN – Pengusaha galian tanah merah di tegur satuan polisi pamong praja (satpol PP) Kecamatan Rumpin, Jumat (18/06). Pasalnya, galian tersebut banyak dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan jalan licin dan tak jarang sepeda motor terjatuh.
Danton Satpol-PP Kecamatan Rumpin, Sopian menyampaikan, sudah banyak masyarakat yang mengeluh karena licin hingga banyak tanah merah tercecer di jalanan.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran ke satu, namun tidak ditanggapi. Pemilik galian tanah merah itu tetap membuka galian.
“Kami satpol pp, datang ke lokasi untuk menegur kegiatan galian tanah merah, tidak berijin dan kembali menegur, ini merupakan yang kedua kami memberikan surat teguran,”katanya.
Nanti, kata Sopian, jika surat teguran pertama dan kedua masih tetap melakukan galian, pihaknya akan menyerahkan kepada Satpol-PP Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
“Galian tanah merah di Kp. Wates Desa Sukasari ini, meresahkan warga karena tercecernya tanah di jalanan sehingga banyak warga yang terjatuh dan tidak ada izin, “tandasnya. (Mul)





