Atty Somaddikarya Ungkap Status Aset Tanah Gedung Wanita Tidak Jelas

BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya kembali menyoroti aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Bogor Tengah. Diatas aset tanah itu dibangun Gedung Wanita.

“Gedung Wanita adalah salah satu aset Pemkot Bogor dalam bentuk tanah dengan lahan luas 2.700 meter persegi hanya disewa per bulan Rp554 ribu. Perjanjian sewa yang habis di tahun 2007,” kata Atty, Minggu (29/8/2021).

Ia melanjutkan, dari berakhirnya penjanjian sewa pada 2007, tidak ada kejelasan atas statusnya hingga kini. Apakah aset tanah itu diperpanjang sewanya atau sudah diserahkan kembali kepada Pemkot Bogor.

“Jika dibayar atau tidak sewanya menjadi pertanyaan, dan yang lebih parah jika itu diperpanjang sewanya, itu sebuah kelalaian. Kenapa tidak diserahkan kepada Pemkot Bogor sejak habis masa sewa dulunya,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan dirinya sempat mempertanyakan terkait hal ini dalam rapat kerja Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2021.

“Ketika raker KUPA-PPAS 2021 sempat dipertanyakan baik kepada ibu Sekda dan BKAD. Jawabannya hanya akan dikaji kembali terkait isi perjanjian sewa Gedung Wanita tersebut,” kata Atty.

Ia juga menyampaikan, selama 2007 sampai dengan 2021, Gedung Wanita menjadi aset ‘tidur’ yang tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Iapun mendesak Pemkot Bogor untuk menjelaskan berdasarkan data terkait penjanjian sewa atas aset tanah tersebut.

“Dalam raker saya menggunakan jabatan yang melekat sebagai anggota DPRD yang sah secara konstitusi meminta kepada Sekda dan BKAD untuk secepatnya memberikan data dan isi perjanjian sewa kepada DPRD. Dan tidak ada alasan apapun untuk diperpanjang,” katanya.

Bahkan ia juga meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Masalah Gedung Wanita harus ada jawabannya minggu ini, dan jika ada kerugian atas kelalaian harus diusut tuntas,” sambungnya.

Dijabarkan olehnya, bahwa dalam aturan sewa yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Pasal 13 ayat 1, diamanatkan dengan batas waktu sewa paling lama 5 tahun sejak ditandatangani dalam perjanjian sewa.

Ia mengatakan, kemungkinan adanya sanksi jika Pemkot Bogor dan pihak penyewa tidak mengacu kepada aturan hukum Kemenkeu.

“Jika memaksakan sepihak dan adanya perpanjangan sewa atas gedung wanita sebagai aset, jelas-jelas Pemkot Bogor menabrak payung hukum Kemenkeu,” ujarnya.

“Kemudian, ketika sewanya tidak diperpanjang sejak 2007 dan penyewa tidak menyerahkan aset kepada pemkot, dipastikan itu adanya sanksi admistratif atas kerugian yang terjadi berdasarkan Permenkeu,” kata Atty memungkas.

Diberitakan sebelumnya, Atty meminta Gedung Wanita yang saat ini digunakan sebagai Posko Logistik Covid-19 Kota Bogor, tidak diperpanjang sewa atas aset tanahnya. Menurutnya, aset tanah tersebut sebaiknya dijadikan gedung kesenian dan budaya oleh Pemkot Bogor. Hal ini menjadi upaya untuk mendongkrak PAD Kota Bogor. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *