Cibinong – Polres Bogor menangkap bandar narkoba jenis tembakau sintetis dari tangan tiga orang bocah berumur 19 tahun yakni tersangka RAN, WZ, dan MAP di kampung Sarimahi, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Rabu (22/9).
“Ketiga tersangka ini menjadi satu komplotan. Mereka sudah melakukan home industri pembuatan tembakau sintetis ini selama dua tahun di perumahan daerah Bandung,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (5/10.)
Harun menyebut, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka itu dalam pendistribusian tembakau sintetis dilakukan dengan cara online menggunakan media sosial jenis Instagram.
“Transaksi ini dilakukan dengan Instagram dan pengiriman dilakukan dengan cara-cara sebelumnya yaitu diselipkan di barang-barang seperti baju kemudian dilapisi aluminium foil agar tidak terdeteksi,” jelasnya.
Selain itu, kata Harun, ketiga bocah tersebut sudah mendistribusikan aksinya ke beberapa wilayah di daerah Jawa Barat denganĀ kemasan bermerk INFINITE. “Ini sudah terdistribusi ke Garut, Bandung Cirebon kabupaten Bogor, Cianjur dan Depok,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, polres Bogor menyita barang bukti berupa 14 bungkus klip beling berisikan serbuk sintetis sebanyak 286,66 gram, bahan tembakau sintetis sebanyak 10 kilogram, dan beberapa alat untuk pembuatan tembakau sintetis tersebut.
Atas kejadian tersebut, Polres Bogor berikan sanksi pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. “Dan denda minimal sebanyak Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya.





