Direksi Perumda Tirta Pakuan Angkat Bicara Soal Dugaan Ijazah Palsu, Begini Sikapnya

BOGORONLINE.com, Bogor Timur – Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang terdiri dari Rino Indira Gusniawan (Dirut), Rivelino Rizky (Dirum) dan Ardani Yusuf (Dirtek) akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang menamakan diri DPD Pemuda LIRA Bogor, di depan kantor PDAM Kota Bogor dan Balaikota Bogor, pada Rabu (9/3/2022).

Rino mewakili direksi lain menyatakan, jika unjuk rasa atau demonstrasi dalam menyampaikan pendapat, adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, secara bebas dan bertanggungjawab, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 huruf E ayat (3) dan huruf F UUD45, Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan secara khusus hal-hal yang diatur dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

“Namun demikian perlu diingat pula, setiap warga negara Indonesia yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum berkewajiban dan harus bertanggungjawab untuk melindungi dan menghargai hak-hak hukum dan kebebasan orang lain, menghormati aturan–aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sampai Rino dalam konferensi pers di ruang Command Center, Selasa (15/3/2022).

Dengan kata lain, lanjut dia, kebebasan menyampaikan pendapat yang diberikan oleh UU tidak berlaku absolut dan tidak sebebas-bebasnya bertindak untuk melanggar hukum yang dapat merugikan kepentingan hukum orang lain.

“Dalam melakukan unjuk rasa harus sejalan dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak menimbulkan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk unjuk rasa DPD Pemuda LIRA Bogor dengan mengangkat isu adanya temuan dan kajian tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh beberapa jajaran direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah unjuk rasa yang sesat dan menyesatkan.

Menurutnya, tuduhan dan tuntutan yang dikemukakan kelompok tersebut tidak mempunyai dasar pembuktian yang jelas, karena semua ijazah yang dimiliki oleh direksi mempunyai legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Bila kelompok orang tersebut beritikad baik karena menemukan bukti yang kuat tentang adanya dugaan jajaran Direksi Tirta Pakuan Kota Bogor telah menggunakan ijazah palsu, maka lazimnya pihak yang menemukan dugaan tersebut akan terlebih dahulu memastikan dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Tidak seperti yang terjadi dalam persoalan ini, langsung bereaksi dengan berunjuk rasa di depan umum, lalu meneriakan sesuatu hal yang ternyata mengandung kebohongan,” kata dia.

Rino Indira

Rino mengungkapkan, jika pihaknya tentu merasa kecewa atas tuduhan tak berdasar dari DPD Pemuda LIRA Bogor tersebut. Pihaknya memandang tuduhan tersebut sangat bersifat personal, yang secara sengaja dilakukan dan disiarkan dengan tujuan untuk merusak kehormatan atau nama baik selaku pribadi-pribadi yang kebetulan menduduki jabatan sebagai direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Kemudian, pihaknya juga menyayangkan pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa rekan media yang tidak memperhatikan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam menyiarkan berita yang diterima.

“Teman-teman media hanya mengutip hal-hal yang disampaikan oleh beberapa orang Pemuda LIRA Bogor dan dengan sengaja mengabaikan sanggahan yang telah kami sampaikan. Beberapa rekan media juga mempercayai dengan begitu saja tuduhan membabi-buta yang disampaikan oleh para pendemo, sehingga terkesan rekan-rekan media tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya.

Namun demikian, pihaknya tidak ingin memperpanjang permasalahan ini, karena merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan dan untuk kali ini semua direksi dengan berbesar hati memaafkan mereka-mereka yang telah secara sengaja menista dengan cara menyebarkan berita bohong.

“Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut melalui konferensi pers ini kami ingin mengajak semua pihak untuk mengakhiri dan tidak mengulangi lagi polemik yang pernah terjadi,” ujarnya.

Namun juga, lanjut Rino, apabila dikemudian hari masih ada pihak-pihak yang secara sengaja mengulangi perbuatan tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum atas dugaan adanya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kesempatan ini hadir kuasa hukum ketiga direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, yakni Mahakati dan Arafat. Menurut Mahakati, setelah kejadian 9 Maret lalu, pihaknya kemudian secara profesional sudah melakukan kajian atas persoalan yang terjadi dan secara delik aduan sudah dapat diadukan ke ranah hukum.

“Tetapi kebesaran hati para direksi ini tidak sampai menuju ke langkah tersebut. Nah, ini perlu disampaikan agar pihak yang bersangkutan atau DPD Pemuda LIRA untuk tidak mengulangi lagi hal seperti itu lagi. Tetapi kami tetap pada prinsipnya akan melakukan tindakan lebih lanjut, bilamana teman-teman yang melakukan demo tanpa dasar itu masih mengulangi perbuatannya,” tegasnya menutup. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *