Cibinong – Ravindra Airlangga menggantikan kursi almarhum Ichsan Firdaus sebagai anggota anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar..
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bogor menyatakan, anak Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto itu memiliki suara kedua setelah almarhum pada pemilu 2019 lalu.
“Berdasarkan data yang dimiliki KPU Kabupaten Bogor nama berikutnya adalah Ravindra Airlangga, anak dari Ketua Umum Airlangga Hartarto. Itu yang nanti kemudian menjadi pengganti antar waktu (PAW) almarhum Bapak Ichsan Firdaus,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan, Minggu (27/3).
Ia mencatat, perolehan suara Ravindra pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 yaitu sebanyak 57.584 suara, terbanyak kedua setelah Ichan Firdaus yang memperoleh 64.240 suara.
Herry menyebutkan bahwa mekanisme PAW tersebut tertera dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, proses PAW akan berlangsung di KPU RI dengan rentang waktu sekitar dua pekan setelah DPP Partai Golkar mengajukan permohonan.
“Rentang waktu (proses PAW) tergantung partai mengurusnya, kalau prosesnya di KPU tidak sampai dua pekan,” kata Herry.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Periode 2014 – 2019 dan 2019-2024 Fraksi Golkar, Ichsan Firdaus meninggal dunia di Yogyakarta pada Minggu (27/3) dini hari.