DPRD Minta Percepat Pencairan Gaji Guru Honorer di Kota Bogor

BOGORONLINE.com – Gaji atau honor untuk guru honorer tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor bersumber dari dana BOS APBN, menjadi perhatian khusus Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Bersama dengan Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atang melakukan rapat bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Rabu (6/4/2022).

Berdasarkan hasil rapat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi menjelaskan bahwa belum terbayarkannya gaji yang bersumber dari BOS APBN dikarenakan pedoman juklak dan Juknis dari Kemdikbud baru turun pada pertengahan Februari.

“Kami baru bisa melakukan sosialisasi, bimtek kepala sekolah serta proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tingkat sekolah setelah juklak juknis dari Kemendagri keluar. Setelah RKA selesai, baru diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Insya Allah tahapan tersebut sudah kami upayakan diselesaikan semaksimal mungkin,” jelas Hanafi.

Sementara itu, Atang Trisnanto meminta kepada Disdik dan BKAD untuk mempercepat proses administrasi yang dibutuhkan. “Kami minta akhir pekan ini bisa diselesaikan. Tahapan sudah di BKAD, untuk itu segera proses adminsitrasinya dan upayakan Jum’at besok atau maksimal Senin depan sudah pencairan. Kasian para guru honorer kita. Mereka sudah bekerja maksimal tapi 3 bulan belum gajian. Apalagi, hari ini kebutuhan hidup semakin besar,” ujar Atang.

Berdasarkan data yang disampaikan Disdik Kota Bogor, ada sekitar 486 guru dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan gaji atau honor sejak awal tahun. Atang pun meminta agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi ke depannya.

Dari hasil rapat disiapkan dua skenario penggunaan BOS APBN untuk tahun kedepannya. Skenario pertama, jika dana BOS APBN sudah jelas besarannya sebelum penetapan APBD Kota Bogor, Atang meminta agar pihak sekolah dan disdik mempercepat penyusunan RKA dan penginputan anggaran ke SIPD.

Sedangkan untuk skenario kedua, jika dana BOS APBN masih tidak jelas besarannya seperti yang terjadi pada penyusunan APBD Kota Bogor 2022, maka juknis yang akan digunakan adalah juknis tahun sebelumnya.

Dengan dua skenario ini, kata Atang, lembaganya berharap tahun depan tidak terulang lagi masalah pencairan gaji guru honorer. “Termasuk, opsi untuk memasukkan honor atau gaji guru ini ke dalam APBD Kota Bogor, sedangkan BOS dialokasikan penuh untuk operasional,” pungkasnya.

Dilokasi yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan, Komisi IV sebelumnya juga telah menggelar rapat dengan Disdik Kota Bogor terkait isu belum terbayarkannya gaji guru ini.

Ia juga menyampaikan akan memantau terus progress pencairan, termasuk kesiapan proses pencairan tahun depan agar tidak kembali terulang.

“Kami akan pantau terus progress hasil rapat tadi, baik tentang target pencairan maupun pengawalan terhadap pelaksanaan pencairan awal tahun depan agar tidak mengalami keterlambatan. Hasil kordinasi Disdik dengan Kemendikbud, juklak juknis tahun sebelumnya bisa dijadikan acuan untuk proses adminsitrasi berikutnya,” pungkasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *