BOGORONLINE.com, PARUNG PANJANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melaksanakan monitoring pemberlakuan jam operasional Truk Tambang di Parungpanjang. Pasalnya, peraturan jam operasional yang tertuang dalam Perbup Nomor 120 Tahun 2021 dinilai belum efektif.
“Hari ini kami monitoring perbup jadi kita melihat sejauh mana aktivitas dari pelaksanaan kegiatan pengawasan angkutan tambang, sambil serap aspirasi masyarakat sekitar,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Sapharri kepada sejumlah wartawan di parungpanjang.
Ia menjelaskan, ada beberapa aspirasi masyarakat yang keberatan keberadaan truk tambang yang lalu-lalang di Parungpanjang. Ia mengaku pihaknya akan memfasilitasi keluhan-keluhan warga itu.
“Yang pertama kita akan melakukan publikasi gencar, kedua fasilitas perlengkapan jalan parungpanjang ini kita akan coba koordinasi dengan dishub jabar karena kewenangan mereka,” ungkapnya.
Dia juga mengaku, petugas yang jaga mulai pukul 05.00 subuh ada 18 petugas dengan menghimbau truk tambang jangan sampai melanggar aturan.
“Untuk penindakan kita tetap koordinasi dengan kepolisian. Karena, menindak itu bukan pelanggar perbup tapi terhadap kendaraan tonasenya (muatan),” ucapnya.
“Yang dikeluhkan masyarakat saat ini truk tronton jadi fokus kami itu dulu,” lanjutnya. (Mul)





