Nunggak Service Charge, Kios Blok G Masih Disegel

BOGORONLINE.com – Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda-PPJ) Kota Bogor melalui Unit Blok F melakukan penyegelan terhadap 13 kios di Blok G Pasar Kebon Kembang. Hal itu dilakukan terkait tunggakan service charge.

Saat dikonfirmasi Asisten Manager (Asmen) Humas Perumda PPJ Sri Karyatno membenarkan hal itu. Menurut Sri, para pedagang sulit membayar service charge sejak awal wabah Covid-19 melanda Kota Bogor.

“Ya, mereka nunggak bayar service charge sejak awal kasus pandemi Covid-19, jadi nunggak sekitar dua setengah tahun,” ujarnya, Selasa (19/07/22).

Dijelaskan Marino sapaan akrabnya, sejauh ini Divisi Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) telah berusaha keras melakukan penagihan. Sementara berdasarkan data tunggakan uang service charge mulai Rp3 hingga Rp5 Juta per kios.

Oleh karenanya, kata dia, sesuai aturan maka dilakukan tindakan polisional berupa penyegelan dan penggembokan kios. Para pedagang dapat beraktivitas berjualan kembali setelah melunasi kewajibannya.

Ia menambahkan, sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah melayangkan surat peringatan secara bertahap mulai dari 1 sampai 3. “Mereka sudah dipanggil, di SP (surat peringatan) 1 hingga 3, jika tidak direspon juga baru disegel,” ungkapnya.

Sampai saat ini, kata Marino, dari 13 kios yang disegel pada 13 Juli 2022, sebagian besar telah melunasi kewajibannya. Untuk meringankan beban penunggak service charge, Perumda PPJ juga memberikan kebijakan jika tidak mampu membayar sekaligus maka bisa dicicil selama tiga kali.

“Alhamdulilah, setelah disegel, mereka mulai membayar, dari 13 sekarang tinggal lima kios yang masih disegel,” ucap Marino. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *