Cibinong – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor akan meminta izin kepada Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan soal pemberhentian sementara Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Sumardi.
“BPKSDM akan memproses Pemberhentian sementara. Tapi yang menandatangani Pemberhentian sementara itu oleh Plt Bupati selaku PPK, makanya kita besok mau konsultasi sekaligus minta izin Pemberhentian sementara ke Plt,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, Rabu (24/8).
Selain itu, pihaknya juga akan mengutus stafnya untuk berkonsultasi kepada Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya besok akan memerintahkan kabid untuk konsultasi ke Kemendagri dan BKN perihal ini (Sumardi),” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana pada tahun 2017 silam dengan total kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Sumardi, namun Sumardi tak mengindahkan pemanggilan tersebut dengan alasan sakit.
Akhirnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjemput paksa Sumardi, namun Sumardi tak ada saat penjemputan paksa itu baik di kantor maupun di rumahnya. Alhasil, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi kepada Daftar Pencarian Orang (DPO)





