Kasat Pol PP Cecep Segera Tindak Proyek RS Paragon Di Citeureup, Yang Bikin Gaduh Ke Amanan Dan Ketertiban

BogorOnline.com-CITEUREUP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid mengatakan, adanya demo warga Kecamatan Citeureup. Terkait Pembangunan Rumah Sakit (RS) Paragon Mitra Medika di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor hari ini. Pihaknya segera memangil pengelola RS itu, kerana sudah memunculkan kegaduhan yang memunculkan ketidak amanan dan ketertiban lingkungan segera melakukan tidak lanjut.

“Secapatnya kita akan pangil yang bersangkutan, untuk ditindak sesaui dengan aturan,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com Rabu (14/9/22).

Masih Cecep mengatakan, apalagi jika dilihat dari aksi tersebut yang sudah diberitakan oleh media, menandakan ketidak sigapan pihak manajemen RS dalam malakukan proses pembangunan kepada warga sekitar. Sehingga memunculkan ketidak puasan dan membuat kegaduhan. Sehinga masih ia menjelaskan, pihaknya juga menunggu laporan dari camat baik itu kepada Plt Bupati maupun Sekretariat daerah (Setda) atas persoalan tersebut yang langsung ditindak lanjuti oleh dirinya.

“Ditambah kami juga perlu hasil mediasi atara warga, RS Paragon, Camat, Polsek, Kelurahan dan Koramil (Muspika) setempat,” tagasnya.

Sebelumnya, Pembangunan Rumah Sakit (RS) Paragon Mitra Medika di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor bermasalah.
Hal tersebut ditandai dengan aksi demo puluhan warga yang menggeruduk lokasi pembangunan pada Rabu (14/9/22).

“Kami meminta pemberhentian kegiatan aktifitas pembangunan RS. Paragon Mitra Medika oleh dinas terkait, selama belum ada transparansi perizinan pembangunan
tersebut,” teriak salah satu warga di lokasi.

Tidak hanya itu masyarakat sekitar dalam keterangan tertulisnya juga miinta pihak RS Paragon yang selama ini belum pernah menemui dan beritikad baik.
Guna berkomitmen dalam penyerapan tenaga kerja lokal (lingkungan) yang dipekerjakan baik skill ataupun non skill minimal 60%. Serta komitmen kemitraan dengan potensi dilingkungan untuk
kesejahteraan ekonomi masyarakat
sekitar. Serta pengkajian ulang terkait surat
persetujuan lingkungan sebagai dasar
Pelaksanaan pembangunan. Ditambah Pengkajian ulang bersama UPT dinas
terkait perizinan membangun.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *