Kejari Kota Bogor Serahkan Pengembalian Dana Korupsi BOS ke Pemprov Jabar

BOGORONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan pengembalian barang bukti berupa uang dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kota Bogor ke kas daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni kepada Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika di aula Kejari Kota Bogor, Kamis (1/9/2022). Acara juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor, Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank Mandiri.

Diketahui, kasus korupsi dana BOS Sekolah Dasar di Kota Bogor yang terjadi pada 2017, 2018 dan 2019, sebanyak tujuh orang tersangka sudah menjalani hukuman setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor (PN) Bandung dan telah melalui proses dari persidangan hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barang bukti uang dari Kejari Kota Bogor sebagai konsekuensi hukum, barang bukti ini sudah digunakan pada persidangan dan MA telah mengeluarkan keputusan yang salah satunya adalah memerintahkan kepada penuntut umum untuk memasukan uang barang bukti kepada kas negara.

“Dan keuangan kerugian negara yang disetorkan kepada kas negara Rp985.485.200 yaitu ke kas Pemprov Jawa Barat melalui rekening umum kas Pemprov Jabar,” ungkap Sekti kepada wartawan.

Sekti melanjutkan, uang pengembalian ini harus dimanfaatkan secara optimal. Perihal ini juga, sambungnya, hasil kejelian dan kecermatan jaksa penuntut umum (JPU) yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan. Barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh MA.

“Pengembalian yang barang bukti ini memang baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar. Memang walaupun kerugian negara dari kasus dana BOS ini Rp12 miliar, tetapi yang terselamatkan hanya Rp985.485.200,” jelasnya.

“Terima kasih atas penerimaan uang ini kepada Pemprov Jawa Barat dan ini merupakan apresiasi bagi kinerja para jaksa yang menanganani kasus dana BOS ini,” tambah Sekti.

Ditempat yang sama, Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika menyampaikan apresiasi bahwa perkara mulai dari penuntutan hingga keputusan MA dan pengembalian barang bukti uang ke kas daerah Pemprov Jabar merupakan hal yang pertama kali.

“Hari ini Pemprov Jabar pertama kali karena diserahkan kepada kas daerah Pemprov Jabar. Tentu kami sangat apresiasi dan berterimakasih karena ini salah satunya bagi kami modeling juga,” paparnya.

Selanjutnya, pihaknya dari pengembalian barang bukti uang tersebut akan segera melakukan pelaporan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dikatakan, tiga terpidana yang terjerat kasus dana BOS di Kota Bogor yang dikelola K3S pada Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, telah diproses dari mulai Kejari Kota Bogor hingga PN Tipikor Bandung dan MA di tingkat kasasi, maka Kejari Kota Bogor sebagai pihak yang menyimpan barang bukti uang Rp985.485.200, untuk mengembalikan barang bukti ke kas keuangan Pemprov Jabar.

“Jadi BOS tahun 2017, 2018, 2019 dan sampai tahun 2021 itu masih dikelola lagi oleh provinsi, tapi di tahun 2022 baru sudah dikelola kabupaten dan kota,” tandasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *