Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor akan membuat aturan baru untuk truk pengangkut hasil tambang yang melewati jalan arteri.
Kepala Badan Perencaaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengatakan, aturan baru tersebut akan dilakukan usai tol khusus tambang terbangun.
“Iya, pemkab nantinya tinggal mengeluarkan kebijakan untuk tidak boleh kendaraan truk tambang itu masuk jalan provinsi maupun kabupaten,” kata Suryanto, Jumat (30/9/2022).
Ia menyebut, skema pintu tol khusus tambang itu akan berada dekat dengan lokasi penambangan. Sehingga, truk pengangkut tambang itu langsung memasuki pintu tersebut tanpa harus jauh melewati jalan provinsi maupun kabupaten Bogor
“Pintu masuknya ada 5 kalau ga salah. Itu mendekati lokasi tambang. Kemarin ekspose dari pihak ketiganya. Jadi satu pintu untuk beberapa perusahaan tambang, karena saat ini ada sekitar 30 perusahaan tambang yang memiliki izin,” katanya.
Tol khusus truk tambang itu direncanakan akan dibangun mulai dari wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor hingga tujuan akhir di tol JORR III, Tangerang dengan panjang 12 kilometer.
“Sekarang sudah mulai pembebasan lahan oleh pihak swasta, setelah itu baru MoU untuk kerjasama pembangunannya antara BUMD Jasa Sarana dengan pihak swasta tadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil menjanjikan akan segera membangun tol khusus tambang di wilayah barat Kabupaten Bogor.
“Jika tidak ada halangan, kita Insya Allah awal Desember 2022 akan memulai groundbreking pekerjaan jalur khusus tambang berbentuk tol berbayar sepanjang 13-15 KM,” kata Ridwan Kamil lewat akun Instagram resminya.
“Jika selesai di tahun depan, insya allah tidak ada lagi konflik antara kendaraan umum/pribadi dengan kendaraan truk-truk batu yang banyak menyebabkan korban jiwa selama ini. Karena jalurnya akan dipisahkan,” lanjutnya.





