Cibinong – Polres Bogor melakukan sosialisasi dan pengecekan ke sejumlah apotek di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan apotek tidak menjual obat sirup yang dilarang diedarkan oleh Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) buntut maraknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Selain itu, larangan peredaran lima prodak sirup itu juga karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Kelima merek obat sirup tersebut ialah Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat Baruk dan Flu, Unubebi Coudh sirup obta batuk dan flu, Unubebi Demam sirup obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam.
“Untuk itu kami turun secara langsung ke apotek – apotek, toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang di lakukan oleh pemerintah,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (21/10/2022).
Ia berharap, dengan sosialisasi itu masyarakat dan para penjual obat-obatan bisa menghindari penjualan lima obat larangan BPOM itu.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan,” tukasnya.





