Tega, Gara-gara Ditagih Hutang Rp10.000, Mahasiswi UIKA Ini Jadi Korban Penusukan

 

Cibinong – Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka penusukan mahasiswi Universitas Ibnu Khaldun yang ngaku sebagai petugas sensus

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut, tersangka AD (30) menusuk korban TA (20) di bagian perutnya pada Kamis (20/10/2022) lalu di rumahnya Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, KabupatenBogor.

Tak hanya menusuk dengan sajam, tersangka juga memukul punggung korban hingga memar.

Kata Iman, motif kekerasan yang dilakukan tersangka karena memiliki dendam kepada ibu korban. Sebab, tersangka pernah dimintai hutang oleh ibu korban di depan banyak orang.

“Tersangka ini merasa sakit hati pada ibu korban yang merupakan rekan kerjanya, karena ditagih hutang sebesar Rp10 ribu di depan banyak orang,” kata Iman, Kamis (27/10/2022).

Modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi dendamnya dengan cara berpura-pura sebagai petugas sensus dengan cara meminta KTP dan KK Korban saat korban sendirian di rumah.

“Ketika korban masuk ke dalam rumah, untuk mengambil KK. Tersangka tiba-tiba menyekap korban dari belakang lalu korban melakukan perlawanan, sehingga korban dipukul bagian punggung dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri,” paparnya.

Percobaan pembunuhan pada mahasiswi itu direncanakan tersangka sudah sejak tiga minggu pasca dimintai hutang oleh ibu korban.

Iman menyebut, tersangka memilih melukai anak dari rekan kerjanya itu lantaran sang korban sering di rumah sendirian saat ibu korban tengah bekerja.

Tersangka disangkakan dengan kasus perbuatan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHP Pidana atau 340 KUPH Pidana jo 53 KUHP Pidana.

“Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, dan atau hukuman mati,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *