BOGORONLINE.com – Polemik kepengurusan Taman Manunggal yang berlokasi di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, masuk ke meja DPRD Kota Bogor. Melalui Komisi I digelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta perwakilan masyarakat di gedung DPRD Kota Bogor, pada Kamis (3/11/2022).
Polemik ini bermula dari keinginan warga untuk bisa mengelola Taman Manunggal sebagaimana SK Lurah Menteng No.141/SK230?MTG/Tahun 2022 tertanggal 1 September 2022 tentang Pengelola Lapangan Sepak Bola Manunggal periode 2022-2025.
Dalam rapat, Kadisperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih memaparkan, bahwa pengelolaan Taman Manunggal akan dilelang melalui sistem Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Aset Daerah. Karena berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukan oleh Disperumkim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, terdapat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dimaksimalkan melalui pengelolaan Taman Manunggal.
“Pengelolaan menggunakan teknik KSP. Dengan sarana prasarana yang ada ini KSP bisa berpotensi mendapatkan PAD, nanti KSP ini berbadan hukum dan akan dilelang untuk penunjukannya,” ungkap Esti.
Untuk diketahui, fasilitas yang ada di dalam Taman Manunggal terdiri dari taman, jogging track, lapangan sepak bola, lahan parkir, food court dan tribun penonton, yang dinilai akan menjadi potensi PAD untuk APBD Kota Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail dengan tegas menentang wacana yang diajukan oleh DIsperumkim untuk swastanisasi taman yang hakikatnya merupakan ruang terbuka untuk publik.
“Dari awal bahwa konsep ini adalah taman. Kalau taman berarti fasilitas umum, di mana next jika terwujud, tempat berkumpulnya orang, seperti (Taman) Sempur dan lainnya yang berarti bebas biaya,” tegas Mahpudi.
Apabila Pemkot Bogor ingin memaksimalkan PAD dari keberadaan Taman Manunggal, ia menganjurkan agar dalam kepengelolaan Taman Manunggal bisa melibatkan masyarakat. Karena hal tersebut bisa membangun hal yang lebih besar ketimbang meraup pendapatan.
“Masyarakat jadi bisa diberdayakan, keamanan terjaga karena warga sekitar yang menjaganya, dan ini menjadi cikal bakal untuk mengembangkan potensi masyarakat yang nantinya bisa ditiru di wilayah lain,” papar dia.
Pemkot Bogor pun saat ini tengah membangun dua gelanggang olahragama masyarakat (GOM) di Cimahpar, Bogor Utara dan Kertamaya, Bogor Selatan dan lapangan yang sudah beralih fungsi menjadi Taman.
Hal tersebut pun dinilai Akhmad Saeful Bakhri, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor menjadi cikal bakal persoalan yang sama yang akan terjadi. Pengelolaan Taman Manunggal dan pengelolaan taman lainnya bila tidak melibatkan dan melakukan komunikasi dengan unsur masyarakat.
“Saya berharap Pemkot Bogor merangkul elemen masyarakat dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai, menyerahkan aset ke pihak swasta tanpa memberdayakan potensi diwilayah,” katanya.
Pria yang akrab disapa Gus M pun mewanti-wanti Pemkot Bogor agar segera bisa merumuskan pengelolaan taman dengan swakelola masyarakat, agar persoalan seperti dimaksud bisa teratasi.
“Jadi harus segera dirumuskan, tata cara pengelolaan yang melibatkan masyarakat yang tentunya sesuai dengan regulasi,” ucapnya. (Hrs)





