Ditangkap di Rumah, Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu di Penanak Nasi

BOGORONLINE.com – SM (34) tak berkutik saat ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Bogor Kota di kediamannya di wilayah Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Pria ini ditangkap polisi dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 64,66 gram.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto melalui Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto mengatakan, SM ditangkap di rumahnya pekan lalu sekira pukul 21.00 WIB.

“Saudara SM ditangkap karena diduga keras tanpa hak dan melawan hukum telah menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu,” kata Asep, Selasa (20/12/2022).

Pada saat penangkapan langsung dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang dihuni SM, petugas mendapati paket sabu dengan berat 64,66 gram. Sabu seberat itu ditemukan di dalam penanak nasi.

“Satu bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu dan empat bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu ditemukan di dalam magic com yang ada di kamar rumah,” katanya.

Lebih lanjut, kata Asep, dari hasil introgerasi, SM mengaku barang haram tersebut titipan temannya berinisial A. Rencananya, sabu itu akan dijual dan SM telah mendapat upah dari penjualan.

“Dan saudara SM telah menerima upah uang tunai sejumlah Rp2 juta dari saudara A,” paparnya.

SM berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital dan handphone.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini termasuk melakukan pengejaran terhadap A, teman SM. “(A) belum ditangkap,” kata Asep. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *