Kota Bogor Bakal Punya Regulasi Sistem Pertanian Organik

BOGORONLINE.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik telah merampungkan pembahasan dan finalisasi draft raperda setelah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat.

Pimpinan Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, H. Azis Muslim, menerangkan, bahwa tujuan dibentuknya peraturan ini untuk memastikan kesejahteraan petani, dan membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu berkesinambungan.

Kesejahteraan petani bisa didapatkan karena adanya perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan pertanian konvensioanl. Menurut Azis, dengan harga jual produk yang tinggi, maka petani bisa mendapatkan untung lebih besar dengan pasar yang jelas.

“Lalu sudah dipastikan juga di dalam Raperda tentang Sistem Pertanian Organik akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik. Sehingga, ada kepastian untuk kesejahteraan para petani,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini memiliki 15 Bab yang terdiri dari 30 Pasal. Dalam proses pembentukannya juga dijelaskan olehnya, sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stake holder termasuk dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Ia menambahkan, draft raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik ini selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas dengan seluruh anggota DPRD Kota Bogor. Setelah itu disahkan di dalam rapat paripurna mendatang.

“Semoga di bulan Desember ini bisa diparipurnakan agar Kota Bogor bisa memiliki perda tentang pertanian organik,” ucap Azis. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *