Bea Cukai Bekasi Berhasil Amankan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Daerah, Headline775 views

BOGORONLINE.com, BEKASI KABUPATEN – Bea Cukai Bekasi berhasil mengamankan barang ilegal senilai Rp 8,09 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi dari penindakan yang dilakukan Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bekasi selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, selama tahun 2022 telah melakukan 181 penindakan yang terdiri dari 7 penindakan atas pelanggaran bidang kepabeanan, 166 penindakan bidang Cukai dan 8 penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai sebagai Community Protector Bea Cukai sebesar Rp 6,93 miliar dengan rincian barang hasil penindakan di antaranya berupa; 2.475.362 batang rokok ilegal; 75,48 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Pelanggaran yang terjadi masih didominasi bidang Cukai. Modus operandi yang dilakukan, pendistribusian, penguasaan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC). Diantaranya Hasil Tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai (rokok polos), BKC HT dilekati pita cukai namun salah peruntukan, BKC MMEA tidak dilekati pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan Etil Alkohol,” kata Yanti Sarmuhidayanti dalam siaran pers, Jumat (13/1).

“Selain itu juga masih ditemukan pelanggaran izin usaha yaitu Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” lanjut dia.

Dijelaskan pula, temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 2022, Bea Cukai Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 (sebelas) perkara tindak pidana bidang Cukai dengan tersangka 12 (dua belas) orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah.

“Dari 11 (sebelas) perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, 3 (tiga) di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 (tiga) tersangka dan 8 (delapan) perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 (sembilan) tersangka,” jelas Yanti.

Sementara itu pelanggaran Kepabeanan yang terjadi di antaranya berupa pengeluaran barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai; Barang impor lebih dari yang diberitahukan serta importasi barang yang tidak mendapat fasilitas.

Selain pengawasan secara konvensional, Bea Cukai Bekasi juga mengintensifkan pengawasan peredaran barang illegal yang dijual melalui marketplace dan media sosial dengan melakukan Cyber Patrol. Hasil cyber crawling Petugas Bea dan Cukai Bekasi di antaranya berhasil melakukan 8 kali penindakan atas NPP.

Diungkapkan pula, selain operasi penindakan yang dilakukan secara mandiri, sebagai wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya juga dilakukan operasi bersama. Bea Cukai Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi telah terlibat dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022.

‘’Ini adalah buah dari sinergi antar instansi dan kerja sama yang erat, untuk itu saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas dukungan semua pihak yang terlibat,’’ pungkas Yanti. (Soeft/ Rsd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *