Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Serang Terancam Hukuman Berat

Daerah, Headline, Hukum974 views

BOGORONLINE.com, KABUPATEN SERANG – Dugaan perbuatan cabul atas anak dibawah umur oleh seorang pria di Serang, Provinsi Banten, Terancam dibui selama maksimal 15 tahun. Pria berinisial BP (36) itu telah diamankan pihak Polresta Serang Kota.

Mendengar perlakuan tidak seronok, Pengacara Muhammad Ari Pratomo geram usai menerima laporan dari ibu korban yang tidak lain adalah kliennya. Dikatakan bahwa anak dari kliennya itu masih di bawah umur.

Informasi yang dihimpun, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di rumah korban yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pelaku diketahui memang sering berkunjung ke rumah korban.

Pemerkosaan terjadi saat korban, diperkirakan berusia 10 tahun dititipkan kepada pelaku. Namun pelaku yang sudah diselimuti hawa nafsu, membujuk korban untuk menuruti perbuatannya. Korban sempat menolak tetapi pelaku terus memaksa hingga korban tidak berdaya.

“Perbuatan pelaku terungkap ketika pelaku tak sengaja melontarkan kalimat kepada ibu korban yang mengatakan, telah menyetubuhi korban,” tegas Muhammad Ari, Minggu (8/1).

Ditambahkan, Kasus tersebut langsung dilaporkan ibu korban ke Polresta Serang Kota. Ibu korban mencoba mendatangi kediaman pelaku namun pelaku sudah melarikan diri.

Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan, akan terus mengawal perkembangan kasusnya. Dirinya  tengah menyiapkan aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Komnas Anak agar turut mengawal perkara tersebut sampai mendapatkan putusan pengadilan.

“Saya ingin, pelaku dihukum seberat beratnya sesuai aksi bejat yang telah dilakukannya, karena telah merusak kehormatan dan masa depan anak kliennya tersebut,” lanjut Ari.

Sementara pihak Polresta Serang Kota melalui Ipda Febby Mufti Ali pada Jumat (28/10) lalu menyebutkan, memang pelaku sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat. Namun saat ini pelaku sudah berada di Mako Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kata Febby, pelaku dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tandas Ipda Febby. (Soeft)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *