Sukaraja, BogorOnline.com – Pasca libur idul Fitri 1444H/2023M pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah kembali normal.
Dalam keterangannya, Bintara Urusan (Baur) STNK pada Samsat Cibinong, Aiptu Hermansyah mengatakan, untuk pelayanan di kantor Samsat Cibinong sendiri, jajarannya telah melayani kembali masyarakat pasca libur idul fitri 1444 Hijriah, sejak tanggal 26 April 2023 atau Rabu kemarin.
“Pelayanan di Samsat kabupaten Bogor ini alhamdulillah kita buka sejak hari Rabu 26 April 2023, sesuai intruksi dari presiden Joko Widodo,” kata Aiptu Hermansyah diruang kerjanya yang ditemani Duplikat STNK Samsat Cibinong, yakni Aiptu Asep Saripudin kepada Bogoronline.com, Kamis (27/2/2020). /2/2020). /2). /3/23).
Ia menerangkan, sejak diberlakukannya pelayanan di tempatnya bertugas itu, mulai tanggal 26 April hingga Kamis ini, memang antusias masyarakat Bumi Tegar Beriman khususnya masih sangat dikit yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya usai cuti bersama hari raya idul Fitri 1444H/2023M.
“Untuk pelayanan di hari pertama dan kedua di hari ini, masyarakat memang belum terlalu banyak karena kemungkinan masih mudik belum di kembalikan. Namun, estimasinya ada 200 Wajib Pajak (WP),” ungkapnya.

Menurutnya, perbandingan di pelayanan hari-hari biasa sendiri, piha Samsat Cibinong bisa melayani hingga 300 WP kendaraan bermotor.
“Karena kan melihat wilayah Kabupaten Bogor sendiri yang sangat luas dengan mencapai 40 wilayah Kecamatan terdiri dari 19 Kelurahan dan 416 Desa,” kata Aiptu Hermansyah.
Lebih lanjut ia memaparkan, permohonan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor pada umumnya, disarankan agar dalam membayar pajak kendaraannya dapat dilakukan sebelum jatuh tempo tanggal dan tahun yang telah tertera pada STNK tersebut.
Sehingga, masih kata Aiptu Hermansyah, jika pajak kendaraan sebelum jatuh tempo WP tersebut tidak dikenakan denda maupun denda asuransi jiwanya.
“Untuk WP pajak kendaraan, kami dari Samsat Cibinong mengimbau agar tepat waktu untuk pembayaran pajak kendaraannya jangan sampai terlambat apabila tidak mau dikenakan denda,” tukasnya.






Saya mengurus mutasi kendaraan roda empat tgl.10 april 2023 di Samsat Kab Bogor, berkas persyaratan lengkap dan dijanjikan selesai satu setengah bulan selesai tgl 24 atau 25 mei 2023.padahal ketentuannya seharus 1 bulan. Namun anehnya di dokumen berkas /pengantar mutasi Ranmor keluar darerah tertanggal 11 mei 2023, bukan tgl. 24 atau 25 mei. Kok bisa begitu, apa akibatnya bisa kena denda karena pajak dan Stnk habis berlaku tgl.21 mei 2023.