BOGORONLINE.com – Dosen IBLAM School of Law yang dimana terdapat 4 orang dosen yaitu Agnes Fitryantica, S.H., M.H, Andri Sutrisno, S.H., M.H., M.Sos, Fikrotul Jadidah, S.H., M.H, dan Roby Tejamukti, S.H., M.H dan juga HIMA IBLAM School of Law pada hari Sabtu, tanggal 15 April 2023 ikut aktif dalam melindungi Hak Asasi ADHIV untuk mencegah bullying peran aktif ini juga berkolaborasi dengan Sahabat Membagi diantaranya memberikan penyuluhan hukum dan memberikan bantuan sembako kepada Kelompok Pandawa.
Kelompok pandawa yang dipimpin oleh Yulius Adam ini merupakan yayasan yang didedikasikan untuk mendukung anak-anak yang hidup dengan HIV. Yang mempunyai visi bahwa semua anak harus memiliki akses dan perlakuan yang sama. Penyuluhan Hukum ini dilakukan di Rumah Singgah di Ciomas hal ini untuk berperan penting dalam memberikan bantuan dan pemahaman hukum kepada mereka yang membutuhkan.
Pertama-tama, bullying merupakan isu serius yang dapat memiliki dampak jangka panjang pada korban. Dalam kasus ini, Dosen IBLAM School of Law menunjukkan kepedulian yang luar biasa terhadap masalah ini dengan memberikan edukasi hukum kepada Kelompok Pandawa. Hal ini sangat penting karena melalui pemahaman hukum, para korban dapat mengetahui hak-hak mereka serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melawan bullying yang mereka alami.
Dosen IBLAM School of Law juga memainkan peran penting dalam memberikan dukungan emosional dan moral kepada komunitas tersebut. Dalam menghadapi bullying, korban sering kali merasa terisolasi dan merasa tidak memiliki tempat untuk meminta bantuan. Namun, dengan adanya dukungan dari seorang dosen yang ahli dalam hukum, mereka merasa didengar dan didukung secara nyata.
Dosen tersebut dapat membantu menjelaskan kepada korban mengenai tindakan hukum yang dapat mereka lakukan, memberikan nasihat hukum, dan memberikan informasi penting yang dapat membantu mereka menghadapi perundungan dengan lebih baik.
Selain itu, melalui penyuluhan hukum yang diberikan oleh Dosen IBLAM School of Law, Kelompok Pandawa dimana terdapat anak ADHIV dan Pendampingnya dapat memahami peraturan dan undang-undang yang ada di Indonesia. Mereka dapat mengetahui hak-hak yang mereka miliki, termasuk hak untuk melaporkan perundungan kepada pihak berwenang dan mendapatkan perlindungan hukum yang pantas. Pemahaman ini akan memberikan kekuatan kepada korban untuk melawan perundungan dan mendorong terjadinya perubahan yang lebih luas dalam masyarakat.
Secara keseluruhan, kehadiran Dosen IBLAM School of Law yang memberikan peran aktif terhadap penyuluhan hukum kepada Kelompok Pandawa korban Bullying di Daerah Bogor Ciomas sangatlah berharga. Melalui pengetahuan hukum yang diberikan, mereka memberikan harapan, bantuan, dan dukungan kepada korban Bullying. Semoga tindakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat terhadap Bullying, serta memperkuat sistem hukum yang lebih baik untuk melindungi para korban.
Penulis : Agnes Fitryantica





