SBC Law Firm Minta DPKPP Kabupaten Bogor Tindak Tegas Bangli Diatas Lahan Kliennya

Cibinong, BogorOnline.com –  Social Business Center (SBC) Law Firm ngaku, jika pihaknya telah melayangkan perihal surat laporan bangunan liar (Bangli) yang berlokasi di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, namun tak digubris.

SBC Law Firm, Muhamad Burhani mengatakan, surat dengan nomor 011/SBC-LAW FIRM-DPKPP/LAP-bangunan/ III-2023 dengan lampiran gambar lokasi dan denah pernah dilayangkannya kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tertanggal 8 Maret 2023 namun tak ada gubrisan, terkesan instansi tersebut bungkam alias tutup mata.

Burhani menyebut, surat yang ditujukan kepada kepala DPKPP Bumi Tegar Beriman itu berisikan, bahwa sehubungan dengan adanya bangunan liar (tidak memiliki ijin) yang beralamat di kampung Poncol RT 02 RW 05 Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang posisinya bersebelahan sekolah Islam Plus Daarul Jannah.

“Kami selaku kuasa ahli waris pemilik tanah tersebut merasa keberatan dan dirugikan, dengan surat ini kami melaporkan untuk dapat menertibkan bangunan liar tersebut yang tak berijin melalui penegakkan aturan peraturan daerah (Perda) dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Burhani kepada wartawan media ini, Jum’at (2/6/23).

Akan tetapi, kata Burhani, meski surat itu telah dilayangkan dan berjalan memasuki tiga bulan lamanya, instansi terkait dalam hal ini Dinas PKPP Kabupaten Bogor tak menanggapi apa yang menjadi permohonan pihaknya tersebut.

“Ada apa, kenapa tak ada pergerakkan dari dinas terkait Pemkab Bogor. Kami ini memperjuangkan apa yang menjadi hak dari klien kami,” ucapnya.

Mantan ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor periode 2015-2018 ini juga mengingatkan, jangan sampai Pemkab Bogor disebut tuli dan buta atas apa yang terjadi diwilayah pusat kota Cibinong itu.

“Tuli atau buta Pemkab Bogor, masa Bangli segitu jelasnya yang berada ditengah-tengah pusat centralnya Bumi Tegar Beriman tak ada tindakan apapun. Apa ada main belakang dengan oknum-oknum tertentu demi melindungi bangunan liar tak berijin tersebut,” bebernya dengan nada kesal.

Lebih jauh ia mengecam keras atas tak ada penggubrisan pelayangan surat pihaknya tempo lalu, kepada dinas PKPP yang dipimpin oleh seorang Ajat Rochmat Jatnika, dalam menertibkan bangunan liar tersebut.

“Saya minta jangan diam Pemkab Bogor, tindak tegas bangunan-bangunan liar yang berada diatas lahan milik klien kami itu. Jangan sampai kami persoalan ini menjadi panjang dengan kami melaporkannya ke pihak Ombudsman RI selaku lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan,” kecamnya.

Sebelumnya, Bangunan Liar (Bangli) yang diketahui tidak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kelurahan Nanggewer Mekar, kecamatan Cibinong, terkesan dibiarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Bogor dimana bangli itu berdiri tegak di atas lahan milik keluarga.

 

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *