Bogor, Bogoronline.com – Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat H. Supono mengadakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat, Sabtu (17/06/2023).
Berlokasi di Gedung Muhammadiyah, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Supono dengan jelas menyinggung soal Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo yang tak kunjung beroperasi.
“Sampai saat ini belum tuntas pembangunannya, karena itulah respon tadi di masyarakat tentunya menghendaki agar supaya tempat pengelolaan pembuangan sampah di Nambo itu segera bisa terselesaikan,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, jika TPPAS Nambo segera beroperasi maka pengelolaan sampah di Bogor raya, Kota Depok dan Bekasi akan lebih berjalan lancar.
“Progres terakhir kami (Komisi IV) telah menganggarkan dan memberikan modal untuk melakukan pembangunan, agar supaya walaupun belum maksimal nanti dari Pemerintah kabupaten-kota tentunya bisa membuang sampah ke Kabupaten Bogor,” tukasnya.
“Walaupun volumenya mungkin belum seperti yang diharapkan, dan kita pada tahun anggaran ini memberikan kepada PT Jasa Sarana untuk melakukan pelaksanaan pembangunan supaya tempat TPPAS Nambo itu bisa berfungsi secara baik,” pungkas H. Supono. (JC)