Cibinong, BogorOnline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor kembali melaksanakan Rapat Paripurna dengan membahas dua agenda.
Diantaranya, penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta penandatanganan nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Kabupaten Bogor terhadap perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.
Rapat tersebut, dihadiri Bupati Bogor Iwan Setiawan, dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto yang diikuti para wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (8/9/23).
Pada kesempatan tersebut juga, disisipkan pelaksanaan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bogor sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan, apresiasinya berkenaan dengan agenda penetapan Raperda Kabupaten Bogor tentang pajak daerah dan retribusi daerah, atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya badan anggaran telah banyak memberikan saran, kritik dan masukan terhadap raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah selama berlangsungnya pembahasan. Sehingga, raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Semoga dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat mendukung kelancaran penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bogor, sehingga juga bisa semakin meningkatkan kemakmuran bagi rakyat,” ujar Iwan.
Iwan melanjutkan, terkait penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, yang semula terdapat defisit anggaran dalam pengajuan KUPA dan PPASP 2023 sebesar Rp 240 miliar menjadi tidak ada defisit.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, hal ini menandakan adanya sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif saat pembahasan intensif di tingkat badan anggaran,” akunya.
Lebih lanjut Iwan berharap, semoga dengan sisa waktu yang ada pada periode RPJMD 2018- 2023 ini, bisa mengakselerasi pencapaian target pembangunan demi mewujudkan cita-cita Pancakarsa dan visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban.
Selanjutnya, pada kegiatan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bogor sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Bupati Iwan Setiawan menyampaikan selamat kepada Yopi Iskandar yang menggantikan M. Rizky dari Fraksi Partai Gerindra untuk menduduki kursi DPRD Kabupaten Bogor yang alami kekosongan sejak beberapa bulan terakhir ini.
Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, beserta jajaran kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Bogor.
Sebelumnya,
DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten yang sekaligus menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)/Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan) APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang berlangsung, Jum’at sore, 8 September 2023 itu juga sekaligus melantik Yopi Iskandar sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor fari Fraksi Gerindra. Yopi menggantikan M Rizky dari daerah pemilihan (dapil) IV.





