Bogoronline.com – Indonesia menghadapi pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali. Euforia Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 bahkan sudah mulai marak dibicarakan dari sekarang.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Masyarakat diberikan hak penuh untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah.
Menjelang pemungutan suara pada Pemilu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut andil dalam mewujudkan Pemilu aman dan damai. Komitmen ini terus diupayakan dalam sinergitas bersama, sehingga dapat menjadi barometer demokrasi nasional yang sehat dan matang.
Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu Jakarta Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, pada hari Rabu 14 Februari 2024. Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Seluruh tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.





