BOGORONLINE.com – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus baru ganja yang dicampur dengan cokelat.
Empat tersangka berinisial NCRN (19), MIN (19) DPP (18), dan FS (21) berhasil diamankan polisi dari kontrakan di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keempat tersangka yang diamankan merupakan pelaku pembuatan tembakau sintetis dan cokelat ganja.
“Menurut pengakuan tersangka baru satu kali produksi dan baru satu minggu sewa rumah kontrakan,” kata Bismo di Polresta Bogor Kota, Kamis (1/2/2024).
Selain para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 52,73 gram, ganja seberat 1,38 kilogram dan cokelat ganja dengan berat 173 gram.
Untuk ini, Bismo mengimbau kepada para orang tua agar waspada terhadap keluarganya atau anak-anaknya dengan peredaran narkoba cokelat ganja. “Iya ternyata cokelat ini bisa dicampur dengan ganja,” kata Bismo.
Ditempat yang sama, Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menambahkan, peredaran narkoba jenis cokelat ganja ini merupakan modus baru dari para tersangka.
Mereka mencampurkan ganja yang sudah dibubuhkan dengan cokelat kemudian diedarkan dengan sistem online melalui aplikasi perpesanan dan transaksinya sistem tempel.
Narkoba jenis cokelat ganja tersebut memiliki bentuk bulat seukuran biji salak. Satu cokelat ganja yang dikemas dalam toples kecil itu dijual seharga Rp100 ribu.
“Beberapa ada yang sudah dipasarkan, ada juga yang dikonsumsi oleh tersangka dengan cara dimakan. Mereka mengatakan efeknya hampir sama dengan ganja biasa,” kata Eka.
Lebih lanjut ia menjelaskan, barang haram tersebut mereka edarkan di wilayah kota dan juga kabupaten Bogor. Sedangkan untuk tempat produksinya di wilayah Bojonggede.
“Kebanyakan untuk cokelat ganja maupun tembakau sintetis segmen pasarnya kepada anak muda berumur 30 tahun ke bawah,” tandasnya.
Keempat tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan undang-undang narkotika.





