Bogor, Bogoronline.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan di Kedai Fatimah, Bogor Barat, Senin (25/03/2024).
Tidak sendiri, turut mendampingi Ru’yat yaitu seorang pakar hukum dari Kabupaten Bogor yaitu Edi Irawadi selaku narasumber kedua dalam sosialisasi Perda tersebut.
Acara yang dihadiri oleh masyarakat dari 8 kecamatan se-Kabupaten Bogor ini berjalan dinamis karena terdapat unsur ulama, tokoh masyarakat hingga buruh.
Ru’yat menyebutkan bahwa perempuan itu harus mendapatkan perhatian khusus.
“Karena bukan fenomena lagi, banyak fakta-fakta di lapangan terjadi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terjadi karena persoalan ekonomi, persoalan-persoalan pertengkaran yang sebetulnya sepele, sehingga mudah-mudahan dengan sosialisasi ini semua masyarakat bisa rukun,” ujarnya.
Ru’yat yang terpilih ke DPR RI ini menambahkan, Perda ini memiliki konteks yang cukup banyak dimana ruang lingkupnya meliputi domestik di keluarga maupun dalam konteks aktualisasi di sosial, kemasyarakatan.
“Hal ini juga menimbulkan perempuan pun melindungi laki-laki, laki-laki pun melindungi perempuan terutama dalam pemberdayaannya,” tandas Ru’yat.