Penggusuran PKL Puncak Perlu Perbup Terkait RDTR dan RTBL

BOGORONLINE.com, PUNCAK – Pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (24/6) lalu, menuai pro kontra. Sebagian menolak langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan alasan perut, namun sebagian pula mendukung langkah itu.

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni, S.T., M.PWK angkat bicara. Dirinya mendukung penuh langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait penggusuran dengan alasan penataan.

“Penggusuran dimaksudkan, menata lapak PKL yang selama ini mengganggu ketertiban. Saat ini, sebagian PKL menggunakan ruas milik jalan seperti trotoar,” kata Fathoni melalui sambungan telephon, Jumat (28/6).

Lanjut dia, pemkab telah menyiapkan lokasi penampungan di Kawasan Gunung Mas yang pembangunannya menggunakan APBD. Dengan harapan, destinasi Kawasan Puncak sebagai tujuan wisata, terus berlanjut dan dapat mengangkat Penghasilan Asli Daerah (PAD)

“Sebagai anggota dewan, saya berharap semua memaklumi. Langkah ini bertujuan memberikan pelayan teebaik kepada semua pihak, baik wisatawan maupun pedagang,” lanjutnya.

Namun demikian, Politisi PKS itu meminta Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu segera menyusun dan mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Sekaligus sebagai turunan dari Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah direvisi. Menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)

“Perda RTRW sudah kita revisi, Pj Bupati harus menerbitkan perbup yang isinya terkait RDTR dan RTBL. Ini sangat penting. Tidak kalah penting, dalam pelaksanaan pemerintah tidak pilih kasih. Penegakan aturan harus dilakukan sama,” tandas Politisi PKS ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *