BOGORONLINE.COM – Terkuaknya kinerja dari salah seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I (BPN Cibinong) kini menuai babak baru.
Tak sedikit dari masyarakat selaku pemohon dikantor pencatatan pertanahan tersebut, yang menanggapi kinerja dari Kantah Kabupaten Bogor karena dirasa sangat lamban akibat kelakuan sejumlah oknum pejabatnya yang gemar keluar kantor saat jam kerja.
Adapun, oknum ASN pejabat Kantah Kabupaten Bogor yang diduga kedapatan sedang asyik bertemu pemohon disalah satu Rumah Makan (RM) areal Stadion Pakansari Cibinong, saat ini mulai buka suara.
Sebut saja oknum pejabat ASN di Kantah Kabupaten Bogor I, berinisial TK tak membantah, jika pada Kamis 09 Agustus 2022 sekitar pukul 13.53 WIB, dirinya tengah berada di salah satu RM kawasan Stadion Pakansari Cibinong bersama ketiga orang lainnya.
“Maaf saya baru respone, tadi siang saya nggak tahu ada WhatsApp dan telfon akang. Makanya sekarang saya telfon baik untuk mengklarifikasi soal pemberitaan yang telah tayang itu,” ujar oknum ASN TK saat menghubungi wartawan media ini, pada Senin (12/8/2024) malam kemarin.
TK menjelaskan, jika pertemuan dengan ketiga orang itu bukanlah sebagai pihak pemohon atau notaris dalam membahas soal pengurusan berkas mengenai Aspek Tata Guna Tanah (TGT) seksi yang ia kepalai.
Akan tetapi, kata TK, pertemuan dengan dua (2) pria dan satu perempuan merupakan kerabatnya sendiri.
“Memang saya salah kalau keluar buat makan, dan orang itu bukan pemohon atau notaris melainkan saudara saya sendiri. Memang salah ketemu saudara terus makan gitu,” kilah dia.
Sementara itu, tanggapan dari masyarakat atau yang pernah menjadi pemohon dari kantah kabupaten Bogor I itu merepone
Sebelumnya diberitakan, kerap mendapat komplain akibat pelayanan yang sangat lamban, ternyata ini kelakuan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I (BPN Cibinong) yang diduga gemar keluar kantor saat jam kerja berlangsung.
Pasalnya, menurut aduan masyarakat (Dumas) yang diterima media ini, jika salah seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui berinisial TK selaku salah satu kepala seksi (Kasi) di kantor pencatatan pertanahan itu kedapatan keluar kantor saat jam ngantor berlangsung.