BOGORONLINE.com, KABUPATEN BEKASI – Makam Keramat Mede di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mulai dilirik. Makam di bawah naungan Yayasan Tajug Al-Hidayah itu, statusnya menjadi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Tim Pendaftar Cagar Budaya (TPCB) Kabupaten Bekasi, Rafiek mengatakan, Makam Mede Mekarwangi telah dilaporkan persyaratannya setelah kunjungan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) pada tanggal 25 Juni 2024 ke Makam Mede.
Dengan demikian, Makam Mede sudah menjadi ODCB, ditambah bukti benda peninggalan sejarah dari ahli waris Mbah Raden Marfu.
“Oleh karena itu status perlakuan Makam Mede dilindungi undang-undang. Tidak boleh merubah bentuk Makam, terkecuali pembenahan pagar,” ungkap Rafiek.
Sementara Sekertaris Yayasan Tajug Al-Hidayah Makam Mede Mekarwangi, Rianto merasa bersyukur akan status Makam Mede menjadi Obyek Diduga Cagar Budaya.
Rianto yakin, Makam Mede kedepannya akan menjadi Cagar Budaya. Hal tersebut karena bukti sejarah Mbah Raden Marfu sebagai Tokoh Pahlawan Pejuang Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
“Dari tiga benda peninggalan beliau serta makam anak-anaknya, yaitu Mbah Raden Siti Aisyah dan Mbah Raden Andun, sudah cukup bukti makam tersebut menjadi benda Cagar Budaya,” ungkap Rianto di Mekarwangi, Selasa (7/9) lalu.
Sukayat/Soeft