BOGORONLINE.com – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Subang atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg yang dialihkan ke tabung LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Pengungkapan ini terjadi di wilayah Kabupaten Subang.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (24/9), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, bersama Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas. Mereka memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi menggunakan pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat suntik. Operasi pengungkapan ini dilakukan di kawasan Perumnas Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang pada Jumat (06/09) lalu.
Kapolres Subang menyatakan bahwa setiap tersangka memiliki peran khusus dalam aksi ilegal tersebut, dan seluruh tersangka kini telah ditahan dengan barang bukti diamankan di Mapolres Subang.
Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation, dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, memberikan apresiasi atas langkah cepat Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Kami sangat menghargai kinerja Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan Tim Tipidter Polres Subang yang berhasil mengungkap kasus ini,” ungkap Eko melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (25/9/2024).
Eko menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya, di mana LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, sedangkan LPG non-subsidi harus dibeli melalui saluran resmi Pertamina.
“Kami berharap sinergi antara Pertamina dan pihak kepolisian terus terjaga agar penyalahgunaan LPG bersubsidi bisa dihentikan. Ini penting agar masyarakat mendapatkan LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas yang kami tetapkan,” tambah Eko.
Eko juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik penyelewengan yang ditemukan di lapangan kepada pihak berwenang atau menghubungi Pertamina Call Center 135.