Di Samsat Kabupaten Bogor Sedang Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Bebas Biaya Balik Nama, Catat Batas Waktu dan Tanggalnya Ini

BOGORONLINE.COM – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor, kembali melakukan program rutin akhir tahunnya berupa pemutihan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Unit Regident Polres Bogor, Iptu Akhmad Sayogi yang membenarkan jika program rutin pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah dilaksanakan jajaran Samsat Kabupaten Bogor sejak per tanggal 01 Oktober 2024 lalu.

“Iya betul, betul itu. Dari 01 Oktober yang program pemutihan ini sampai 30 November 2024,” jelas Iptu Akhmad Sayogi yang mewakili Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Rizky Guntama saat dihubungi wartawan, Kamis (03/10/2024).

Ia menjelaskan, dalam program yang dilaksanakannya pihaknya ini terdapat klasifikasi yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun empat. Diantaranya, pembebasan pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Tapi itu khusus balik nama kendaraan yang dibeli second (bekas) oleh masyarakat ya,” ungkap dia.

Iptu Akhmad melanjutkan, adapun program ketiganya yakni bebas tunggakan pokok tahunan untuk membayar pajak kendaraan bermotor bagi tahun ketiga, keempat, tahun kelima dan seterusnya.

“Jadi kalau misalkan bayar pajak tahunan itu kan, ada yang suka membayar pajaknya terlewat gitu. Dan ini kesempatan sekarang, jadi tahun ketiga, ke-4, ke-5 dan seterusnya itu dibebaskan biayanya,” beber Iptu Akhmad.

“Jadi yang dibayar penunggak pajak kendaraan cuman di tahun pertama dan kedua, selebihnya untuk tahun ketiga sampai kelima atau hingga ganti kaleng nomor plat kendaraan perlima tahunan itu, nanti untuk tahun selanjutnya sudah balik nama serta bayar pajak maupun sampai ganti kaleng plat nomor tahun kedepannya pembayaran pajaknya tetap normal gitu,” sambungnya menegaskan.

Lanjut ia memaparkan, untuk pelayanan program pemutihan Samsat Kabupaten Bogor khususnya, dibuka sejak Senin sampai dengan Sabtu dibuka mulai pukul 08.00 WIB.

“Untuk operasional pelayanan mulai dari hari Senin sampai Sabtu. Dan untuk hari Sabtu kita tutupnya tentative sesuai, yang misalkan jumlah pembayar pajak sedang menunggak kita akan layani sampai selesai di hari itu juga, istilahnya pelayanan one day service,” ucapnya.

Tak lupa AKP Akhmad Sayogi juga mengimbau, kepada warga masyarakat Bumi Tegar Beriman bagi yang menunggak pajak kendaraan dan dibelinya hasil dari membeli keadaan bekas dapat dibayarkan pajak tunggakannya hingga membalik namanya dengan gratis di momentum programnya tersebut.

“Ajakan saya kepada masyarakat, kami mengajak warga masyarakat Kabupaten Bogor khususnya terutama yang memiliki kendaraan dapat dibeli dari second atau bekas dan perlu dibalik nama moment ini segera di manfaatkan dikarenakan kan bebas biaya balik nama kendaraannya tersebut. Catatan, ini khusus kendaraan yang dibeli bekas bukan baru ya,” pungkasnya.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *