BOGORONLINE.com – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil tindakan tegas dengan menyegel pabrik pengolahan besi PT Sumber Abadi Steel (SAS) di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (4/11/2024). Langkah ini diambil karena pabrik tersebut diketahui beroperasi tanpa persetujuan lingkungan hidup dan kajian teknis yang sesuai standar.
Dalam penyegelan tersebut, Hanif Faisol didampingi oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ia memasang plang peringatan di depan pabrik, yang menandakan bahwa seluruh aktivitas operasional di dalam pabrik harus dihentikan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan sebelumnya, dan terbukti bahwa PT SAS tidak memiliki persetujuan lingkungan serta kajian teknis yang memadai,” ungkap Hanif Faisol.
Hanif menyatakan bahwa proses produksi di pabrik ini sangat membahayakan lingkungan. Bahkan, menurutnya, PT SAS tidak menerapkan standar industri yang seharusnya, sehingga mengancam kesehatan masyarakat di sekitarnya.
“Limbah yang dihasilkan pun dikelola dengan sembarangan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Contoh seperti ini seharusnya tidak boleh dibiarkan,” tegas Hanif.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Hanif menekankan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan lunak dalam memberikan sanksi kepada pelanggar.
“Pabrik ini layak ditutup secara permanen, meskipun keputusan final akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Hanif juga menyerukan dukungan dari masyarakat dan pihak terkait agar memastikan tidak ada aktivitas di pabrik tersebut selama proses hukum berlangsung.
“Ini adalah contoh buruk yang tidak boleh dibiarkan. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mencegah pelanggaran serupa,” pungkas Hanif.