Warga dan Aktivis Tutup TPA Burangkeng, Kadis LH Kabupaten Bekasi Terancam Pidana?

Daerah, Headline, Hukum1.3K views

BOGORONLINE.com, KABUPATEN BEKASI – Warga dan aktivis dari berbagai organisasi lingkungan menggelar aksi unjuk rasa terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam aksi yang dilakukan secara spontanitas itu, melarang truk sampah membuang muatannya, Selasa, (24/12).

Kelompok aktivis lingkungan diantaranya Prabu Peduli Lingkungan, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Koalisi Kawali Indonesia Lestari, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 (Amphibi) menggelar aksi unjuk rasa terkait pengelolaan TPA yang dianggap melanggar aturan tersebut.

Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani menjelaskan, TPA Burangkeng memang seharusnya sudah ditutup karena melanggar dua regulasi utama. Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Karena, sudah puluhan tahun TPA Burangkeng dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (Open Dumping). Padahal merujuk UU No.18 Tahun 2008, pemerintah daerah harus menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya UU tersebut.

“Jadi jelas, seharusnya sesuai UU, open dumping harus ditinggalkan sejak 2013 silam,” tegas Carsa dalam keterangan tertulis.

Terparah, TPA Burangkeng ternyata beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal tersebut terlihat, tidak adanya laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang seharusnya dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Dampak dari pengelolaan yang tidak sesuai standar ini mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, kerusakan panorama alam, ancaman kesehatan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bagi warga sekitar,” ujarnya.

Atas pelanggaran itu, aktivis menuntut empat poin penting. Meminta keterbukaan informasi publik tentang tindak lanjut pengelolaan TPA Burangkeng pasca penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 1 Desember 2024 lalu.

Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjelaskan apa yang mendasari diraihnya empat penghargaan di bidang lingkungan tingkat Provinsi Jawa Barat pada 11 Desember 2024 lalu.

“Ini menimbulkan ironi mengingat buruknya kinerja DLH Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir serta penanganan pencemaran limbah B3. Pemberian penghargaan tersebut jelas mencederai masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih menghadapi berbagai permasalahan lingkungan hidup,” jelas Carsa.

Sebelum dilakukan sosialisasi lanjut dia, keterbukaan informasi publik dan penjelasan penghargaan yang berujung penyegelan oleh KLH/BPLH, masyarakat dan para aktivis lingkungan hidup meminta penghentian layanan pembuangan sampah di TPA Burangkeng. Selain itu, mereka juga minta Pihak KLH/BPLH untuk segera menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait.

“Dia telah sengaja melalaikan tugasnya sebagai penanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup. Namun, justru melakukan perusakan terhadap lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi,” pungkas Carsa. (Sky/Soeft)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *