BOGORONLINE.com – Menyambut libur panjang Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melaporkan penjualan tiket KA Lokal Pangrango relasi Bogor-Sukabumi PP dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat PP telah mencapai lebih dari 35 ribu tiket.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyebutkan bahwa untuk periode tersebut, pihaknya menyediakan total 54 perjalanan KA Lokal. Setiap harinya, terdapat enam perjalanan KA Pangrango dan tiga perjalanan KA Siliwangi.
“Hingga Selasa, 28 Januari 2025, dari total 35.172 tiket yang disediakan, sebanyak 28.473 tiket telah terjual, dengan rincian 18.600 tiket KA Pangrango dan 9.873 tiket KA Siliwangi,” ungkap Ixfan melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/1/2025).
Ia menambahkan, saat ini masih tersedia 6.699 tiket yang dapat dipesan melalui berbagai platform, seperti aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, serta mitra penjualan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang belum mendapatkan tiket untuk segera memesan agar dapat menikmati libur panjang dengan nyaman,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ixfan kembali mengingatkan aturan bagasi yang telah ditetapkan KAI. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi hingga maksimal 20 kg dengan volume tidak melebihi 100 dm³ (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) dan maksimal empat item bagasi per orang.
“Jika bagasi melebihi ketentuan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” kata Ixfan.
Barang bawaan harus diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau di lokasi lain yang tidak mengganggu penumpang lain maupun operasional kereta. Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 dm³ (70 x 48 x 60 cm) diminta menggunakan jasa ekspedisi KAI Logistik.
KAI juga menegaskan larangan membawa barang tertentu, seperti:
- Binatang,
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,
- Senjata tajam atau api,
- Benda mudah terbakar atau meledak,
- Barang berbau menyengat,
- Barang yang melanggar peraturan hukum,
- Dan barang yang tidak pantas diangkut karena ukuran atau sifatnya.
“Kami berharap pelanggan mematuhi aturan ini agar perjalanan tetap nyaman dan aman bagi semua penumpang,” tutup Ixfan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KA, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan di stasiun, Contact Center KAI di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.





